Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

GUGATAN WANPRESTASI YANG TIDAK MERINCI ADANYA KERUGIAN YANG DIDALILKAN DAPAT MENGAKIBATKAN GUGATAN DITOLAK


ARTOSULAWESI.MY.ID - PT Shunda Plafon (Penggugat) adalah distributor dari PT Shunda Sucai Indonesia (Tergugat), yaitu perusahaan yang memproduksi plafon dan panel plastik Pvc. Kerjasama mereka tertuang dalam Perjanjian Penunjukkan Distributor No. 025/SPD/V/2011. 

Penggugat menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi karena tidak membayarkan fee distributor kepada Penggugat sebagaimana disepakati. Penggugat pun memohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang agar menetapkan bahwa Perjanjian Penunjukkan Distributor tersebut sah, dan Tergugat telah melakukan wanprestasi.

Pengadilan Negeri memutuskan Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya, karena terbukti bahwa Perjanjian Penunjukkan Distributor tidak menyebut adanya fee untuk distributor. Pengadilan juga memutuskan Penggugat telah melakukan wanprestasi, karena telah menjual produk dengan logo Tergugat tetapi itu bukan produk milik Tergugat. Hal ini melanggar  Pasal 7 huruf a dan b Perjanjian mereka. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat putusan judex facti sudah tepat karena Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatan wanprestasi, di mana dalam Perjanjian Penunjukkan Distributor, tidak disebutkan adanya fee untuk distributor dan dalam gugatannya, Penggugat tidak merinci adanya kerugian yang didalilkan tersebut, sehingga tepat Judex Facti menyatakan gugatan ditolak.

Selain itu, Tergugat juga telah membuktikan bahwa perjanjian tersebut telah diakhiri sendiri oleh Tergugat, karena terbukti bahwa Penggugat telah memproduksi dan menjual produk yang bukan milik Tergugat dengan tanpa izin tetapi masih menggunakan logo milik Tergugat. Hal ini melanggar Pasal 7 huruf a dan b Perjanjian Penunjukan Distributor, di mana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut mengakibatkan berakhirnya hubungan kerjasama antara para pihak. Mahkamah Agung menilai bahwa pengakhiran perjanjian telah dilakukan dengan benar.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 809 K/Pdt/2023, tanggal 4 Mei 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef819f983634c29745323235333132.html.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer