Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
GUGATAN WANPRESTASI YANG TIDAK MERINCI ADANYA KERUGIAN YANG DIDALILKAN DAPAT MENGAKIBATKAN GUGATAN DITOLAK
ARTOSULAWESI.MY.ID - PT Shunda Plafon (Penggugat) adalah distributor dari PT Shunda Sucai Indonesia (Tergugat), yaitu perusahaan yang memproduksi plafon dan panel plastik Pvc. Kerjasama mereka tertuang dalam Perjanjian Penunjukkan Distributor No. 025/SPD/V/2011.
Penggugat menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi karena tidak membayarkan fee distributor kepada Penggugat sebagaimana disepakati. Penggugat pun memohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang agar menetapkan bahwa Perjanjian Penunjukkan Distributor tersebut sah, dan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
Pengadilan Negeri memutuskan Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya, karena terbukti bahwa Perjanjian Penunjukkan Distributor tidak menyebut adanya fee untuk distributor. Pengadilan juga memutuskan Penggugat telah melakukan wanprestasi, karena telah menjual produk dengan logo Tergugat tetapi itu bukan produk milik Tergugat. Hal ini melanggar Pasal 7 huruf a dan b Perjanjian mereka. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat putusan judex facti sudah tepat karena Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatan wanprestasi, di mana dalam Perjanjian Penunjukkan Distributor, tidak disebutkan adanya fee untuk distributor dan dalam gugatannya, Penggugat tidak merinci adanya kerugian yang didalilkan tersebut, sehingga tepat Judex Facti menyatakan gugatan ditolak.
Selain itu, Tergugat juga telah membuktikan bahwa perjanjian tersebut telah diakhiri sendiri oleh Tergugat, karena terbukti bahwa Penggugat telah memproduksi dan menjual produk yang bukan milik Tergugat dengan tanpa izin tetapi masih menggunakan logo milik Tergugat. Hal ini melanggar Pasal 7 huruf a dan b Perjanjian Penunjukan Distributor, di mana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut mengakibatkan berakhirnya hubungan kerjasama antara para pihak. Mahkamah Agung menilai bahwa pengakhiran perjanjian telah dilakukan dengan benar.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 809 K/Pdt/2023, tanggal 4 Mei 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef819f983634c29745323235333132.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda