Langsung ke konten utama

Unggulan

MEME CIUMAN PRESIDEN: UJIAN KEDEWASAAN DEMOKRASI DAN HUKUM

  ARTOSULAWESI.MY.ID - SEORANG mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap dan langsung ditahan oleh polisi karena membuat dan menyebarkan poster rekayasa digital, yang menggambarkan Presiden Prabowo berciuman dengan Joko Widodo. Padahal itu cuma satir, kritik dengan sarana gambar digital, yang bahkan dari segi estetika terhitung buruk, konyol, bisa dibilang norak. Dalam masyarakat yang sehat secara intelektual, satir bukan isyarat bahaya, melainkan tanda hidupnya nalar publik. Dalam negara yang percaya-diri terhadap demokrasinya, olok-olok terhadap penguasa bukan hanya diperbolehkan, justeru perlu dirayakan. Tapi di negeri ini, sebuah meme ciuman dua tokoh politik dianggap kejahatan yang harus ditindak — mencerminkan sikap tak percaya-diri pada bunga demokrasi yang telah kita sepakati sebagai bangsa untuk sama-sama kita mekarkan. Meme karya SSS itu jelas hanya sindiran politik, tapi polisi bereaksi seolah-olah itu aksi subversi. Dengan sigap polisi memetik pasal “melanggar kesusilaan” ...

PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA


ARTOSULAWESI.MY.ID - MEMBUAT DAN MENANDATANGANI BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN SEBELUM PEKERJAAN SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA.

Rachmat (Terdakwa) selaku Kuasa Konsorsium dari tiga (3) perusahaan, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai kontrak Rp1,65 miliar untuk pengadaan peningkatan infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Sulawesi Barat. Dalam pengerjaannya, Rachmat meminta bantuan kepada Muslim namun karena kendala atau permasalahan keuangan, Rachmat memutuskan untuk menghentikan pengerjaan dan pengadaan PLTMH tersebut.

Walaupun pekerjaan hanya baru dikerjakan 15%, Rachmat membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan dokumen itu pun ditandatangani oleh PPK sebagai syarat pembayaran 100%. Karena pekerjaan tersebut tidak diselesaikan, tetapi pembayaran 100% sudah diterima oleh Rachmat melalui rekening perusahaannya, negara pun mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju menyatakan Rachmat terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama (Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), dan dijatuhi dengan pidana penjara selama lima (5) tahun, denda Rp200 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,35 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan judex facti tidak bertentangan dengan hukum. Namun, menurut Mahkamah Agung pidana yang dijatuhkan kurang memenuhi rasa keadilan, sehingga Rachmat akhirnya dijatuhi dengan pidana penjara selama penjara selama tujuh (7) tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,35 miliar.

Dalam berkas perkara yang berbeda Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) pun dihukum pidana 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju.



→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2391 K/Pid.Sus/2016, tanggal 23 Januari 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/da5d52aea2e788635ec0ded48e282b2a.html

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer