DIHUKUM PIDANA: ANGGOTA DPRD YANG TURUT MEMFASILITASI PENCAIRAN DANA HIBAH
DIHUKUM PIDANA: ANGGOTA DPRD YANG TURUT MEMFASILITASI PENCAIRAN DANA HIBAH UNTUK PEMBANGUNAN MASJID NAMUN KEMUDIAN MEMINTA DAN MENERIMA SEBAGIAN DANA TERSEBUT SEBAGAI 'DANA ASPIRASI'.
ARTOSULAWESI.MY.ID - H. Teuku Ihsan Hinda (Terdakwa), anggota DPRD Kabupaten Bekasi, membantu pengajuan dana hibah pembangunan Masjid Roudlotul Jannah dengan meminta Syarifudin, Ketua Panitia Pembangunan Masjid, untuk membuat proposal dana hibah yang disesuaikan dengan permintaan ‘dana aspirasi’ dari Terdakwa. Setelah disetujui, pihak Panitia Pembangunan Masjid mendapatkan dana hibah dari Pemkab Bekasi sebesar Rp1,25 miliar. Namun, sebagian dana tersebut Terdakwa potong secara bertahap dari Syarifudin sehingga Terdakwa menerima total dana sebesar Rp625 juta yang kemudian Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pembangunan masjid terhambat dan tidak selesai. Untuk menutupi kekurangan, Terdakwa memerintahkan panitia memasukkan infaq dan shodaqoh dalam laporan seolah-olah sebagai tambahan dana hibah. Negara pun dirugikan sebesar Rp625 juta.
Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan Terdakwa dihukum 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp625 juta. Hukuman ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi Bandung menjadi penjara selama 5 tahun, dengan jumlah denda dan pembayaran uang pengganti yang sama.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena perbuatan Terdakwa sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menerima fee sebesar Rp625 juta dari dana hibah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga memenuhi unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999. Permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan Terdakwa ditolak.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 682 K/Pid.Sus/2015, tanggal 13 Januari 2016. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/55cb6703ee4479787341e8b872018117.html. #Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary).
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda