Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hakim

KUHP Baru: Hakim Wajib Memprioritaskan Keadilan

ADANYA PERBEDAAN (DISPARITAS) PENJATUHAN PIDANA PADA PARA TERPIDANA DI KASUS YANG SAMA DAPAT DIJADIKAN DASAR UNTUK MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI KARENA DISPARITAS ITU MERUPAKAN KEKHILAFAN HAKIM

Sekilas Profesi Hakim