Postingan

Menampilkan postingan dengan label KREDITUR

PMH: Pemblokiran dan Pendebetan Bank (Kreditur) Tanpa Sepengatahuan Debitur

Kreditur Tidak Dapat Menguasai Tanah, Walaupun Pemilik (Debitur) Tidak Dapat Melaksanakan Kewajibannya

Bukan Kewenangan BPSK: Sengketa Utang Piutang Antara Debitur dan Kreditur

PEMBAYARAN UPAH PEKERJA/BURUH YANG TERHUTANG HARUS DIDAHULUKAN ATAS SEMUA JENIS KREDITUR

JIKA DEBITUR WANPRESTASI, KREDITUR BERHAK MELELANG BARANG JAMINAN YANG TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN GUNA PEMENUHAN HUTANG

PEMBAYARAN UPAH PEKERJA/BURUH YANG TERHUTANG DIDAHULUKAN ATAS SEMUA JENIS KREDITUR

DALAM SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA HARUS TERDAPAT KESEPAKATAN ANTARA DEBITUR DAN KREDITUR TERKAIT KAPAN DAN KEADAAN BAGAIMANA DEBITUR DAPAT DINYATAKAN WANPRESTASI