Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PENGGUGAT

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DITOLAK: GUGATAN PERDATA PENCEMARAN NAMA BAIK DENGAN DASAR PUTUSAN PIDANA BAHWA SI PENGGUGAT TIDAK TERBUKTI BERSALAH

PENGGUGAT TIDAK DIBENARKAN MENUNTUT GANTI RUGI TERKAIT BIAYA ADVOKAT

HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT (PENUMPANG) DENGAN TERGUGAT (MASKAPAI) MERUPAKAN HUBUNGAN PERJANJIAN PENGANGKUTAN ORANG, OLEH KARENA ITU TIDAK DITERBANGKANNYA PENUMPANG SESUAI DENGAN TIKET YANG DIMILIKINYA ADALAH TINDAKAN WANPRESTASI

PENGADILAN TINGGI KELIRU KARENA TELAH MEMASUKI POKOK PERKARA DENGAN MENYATAKAN BAHWA JUAL BELI TANAH SENGKETA ANTARA PENGGUGAT DENGAN PENGGUGAT INTERVENSI SAH PADAHAL PENGADILAN NEGERI BELUM PERNAH MEMERIKSA MATERI GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI

GUGATAN PREMATUR KARENA TERGUGAT BELUM MELAKUKAN APA YANG DITUDUHKAN OLEH PENGGUGAT

Postingan Populer