GUGATAN PREMATUR KARENA TERGUGAT BELUM MELAKUKAN APA YANG DITUDUHKAN OLEH PENGGUGAT



ARTOSULAWESI.ID - Dalam perkara ini Tergugat/ Terbanding/Termohon kasasi (PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.) akan atau bermaksud untuk menjual tanah dan bangunan milik Para Penggugat/Para Pembanding/Para Pemohon Kasasi (Novi Rahayu Dinika dan Sri Mariati SH) . Namun sebelum lelang dilakukan, Para Penggugat telah mengajukan gugatan kepada Tergugat.

Judex Factie memutuskan bahwa Para Penggugat telah mengajukan gugatan atas perbuatan yang belum dilakukan oleh Tergugat, maka gugatan demikian adalah bersifat prematur dan karena itu ditolak.

Menurut Mahkamah Agung, Putusan Judex Facti yang menolak gugatan Para Penggugat adalah benar karena  pelelangan dimaksud belum dilaksanakan. Gugatan yang demikian adalah bersifat prematur. Oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Novi Rahayu Dinika, Sri Mariati, S.H.  harus ditolak.

Sumber:
—> Putusan Mahkamah Agung No. 68 K/PDT/2014, tanggal 12 November 2014, yang diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/9b54f6cd694bf9c2420fd83b8f268e15.html

 

 

 

 

 

 

Lp. Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer