Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

GUGATAN PREMATUR KARENA TERGUGAT BELUM MELAKUKAN APA YANG DITUDUHKAN OLEH PENGGUGAT



ARTOSULAWESI.ID - Dalam perkara ini Tergugat/ Terbanding/Termohon kasasi (PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.) akan atau bermaksud untuk menjual tanah dan bangunan milik Para Penggugat/Para Pembanding/Para Pemohon Kasasi (Novi Rahayu Dinika dan Sri Mariati SH) . Namun sebelum lelang dilakukan, Para Penggugat telah mengajukan gugatan kepada Tergugat.

Judex Factie memutuskan bahwa Para Penggugat telah mengajukan gugatan atas perbuatan yang belum dilakukan oleh Tergugat, maka gugatan demikian adalah bersifat prematur dan karena itu ditolak.

Menurut Mahkamah Agung, Putusan Judex Facti yang menolak gugatan Para Penggugat adalah benar karena  pelelangan dimaksud belum dilaksanakan. Gugatan yang demikian adalah bersifat prematur. Oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Novi Rahayu Dinika, Sri Mariati, S.H.  harus ditolak.

Sumber:
—> Putusan Mahkamah Agung No. 68 K/PDT/2014, tanggal 12 November 2014, yang diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/9b54f6cd694bf9c2420fd83b8f268e15.html

 

 

 

 

 

 

Lp. Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer