Dugaan pungutan liar (PUNGLI)
Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Pungutan liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.¹
Mengapa terjadi pungutan liar?
Secara umum terjadinya pungli disebabkan :
1. Adanya ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan sehingga masyarakat menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korup.
2. Penyalahgunaan wewenang, Jabatan atau kewenangan yang ada/melekat pada seseorang.
3. Faktor ekonomi, Penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup atau tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.
4. Faktor kultural & Budaya Organisasi, yang terbentuk danberjalan terus menerus di suatu lembaga agar pungutan liar dan penyuapan, dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa.
5. Terbatasnya sumber daya manusia.
6. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.
Adanya Pungutan/pembayaran sejumlah uang adm pengambilan SK bidikmisi/KIP kepada semua penerima BM/KIP angkatan 2017-2020, telah menimbulkan pertanyaan, apakah pembayaran ini jelas mempunyai dasar hukum? pembayaran pengambilan SK BM/KIP ini dimulai sejak semester awal Mahasiswa BM/KIP menempuh pendidikan.
Dugaan isu PUNGLI BM/KIP dikampus UHO, lagi tidak ada niat dan kebijakan pihak kampus untuk memberantas hal-hal kecil semacam ini. Karena Tindakan kecil oleh pejabat/pegawai akan menimbulkan banyak problem kedepan dan mencemar kan nama kampus, Akan menjadi kebiasaan dalam penerapan kebijakan kampus, Sedikit-sedikit pungutan/pembayaran tanpa jelas dasar hukumnya.
Pihak Kampus UHO dan atau pengelola anggaran negara Bidikmisi/KIP seyogyanya tidak memberatkan mahasiswa yang notabene adalah masyarakat kurang mampu. Sebagai mahasiswa yang peduli dengan kondisi kampus, kita berharap tidak ada lagi pembayaran/pungutan tidak jelas.
•Pimpinan Kampus Universitas Halu Oleo
•Tim SABER PUNGLI POLDA
Referensi :
¹ Majalah BPKP (PUNGLI dalam perspektif tindak pidana korupsi)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda