Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pembatalan

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA TELAH MELAMPAUI TENGGAT WAKTU YANG DITENTUKAN

PENERIMAAN MEMORI KASASI TELAH MELEWATI TENGGANG WAKTU SEHINGGA MAHKAMAH AGUNG MENOLAK PERMOHONAN KASASI TERKAIT PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE/SIAC (PERKARA PT DIRECT VISION V. ASTRO INTERNATIONAL B. V DKK)

PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI YANG BUKAN BERUPA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA BERDASARKAN PENJELASAN PASAL 72 AYAT (4) UU ARBITRASE YANG DIMAKSUD DENGAN "BANDING" ADALAH HANYA TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE - PERKARA PT MONAS PERMATA PERSADA V STANDARD CHARTERED BANK & PT JEMBO CABLE COMPANY TBK

Pencabutan Ribuan IUP oleh Jokowi (Pertambangan dll)

Pengantar Pembatalan Izin Usaha Pertambangan (Sulawesi Tenggara)

Postingan Populer