Upaya Banding Ke MA Hanya Diperbolehkan Untuk Putusan Pengadilan yang Mengabulkan Pembatalan Arbitrase
ARTOSULAWESI.MY.ID - KANTOR HUKUM BERTIGA, FIRMA DIANA, WIYANTO, HAFID CONSULTING, mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase terhadap BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) dan PT INDONESIA ASAHAN ALUMUNIUM (PERSERO). Upaya hukum ini dimaksudkan untuk membatalkan Putusan BANI Nomor 42030/V/ARB-BANI/2019 tanggal 6 November 2019, yang sebelumnya menolak permohonan Penggugat dalam pokok perkara arbitrase. Pencerahan Hukum Hari Ini, Rabu, 12 November 2025.
Putusan Pengadilan Negeri Kisaran menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase untuk seluruhnya. Terhadap penolakan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung. Namun, pada tingkat kasasi MA berpendapat bahwa permohonan banding dari Pemohon Banding tidak dapat diterima karena upaya hukum banding dalam perkara arbitrase perdata khusus dibatasi secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Menurut penjelasan Pasal 72 ayat (4) UU Arbitrase, upaya banding ke Mahkamah Agung hanya tersedia terhadap putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan permohonan pembatalan arbitrase, sedangkan dalam perkara ini, putusan Pengadilan Negeri justru menolak permohonan pembatalan tersebut.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1033 B/Pdt.Sus-Arbt/2020, tanggal 14 September 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb347c84be9926b033313535383137.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda