Postingan

Menampilkan postingan dengan label PEMILIK

Kreditur Tidak Dapat Menguasai Tanah, Walaupun Pemilik (Debitur) Tidak Dapat Melaksanakan Kewajibannya

TIDAK MEMBERIKAN HASIL PENJUALAN KEPADA PEMILIK BARANG MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

MAHKAMAH AGUNG MEMBEBASKAN TERDAKWA ANTARA LAIN KARENA UNTUK MENCARI KEPASTIAN SIAPA PEMILIK BARANG TERSEBUT, TERDAKWA DIPAKSA MENGAKU OLEH POLISI DENGAN CARA MEMUKUL