MAHKAMAH AGUNG MEMBEBASKAN TERDAKWA ANTARA LAIN KARENA UNTUK MENCARI KEPASTIAN SIAPA PEMILIK BARANG TERSEBUT, TERDAKWA DIPAKSA MENGAKU OLEH POLISI DENGAN CARA MEMUKUL

 

ARTOSULAWESI.ID - Pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara ini mempunyai kepentingan agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan, sehingga keterangan pihak kepolisian memberatkan/menyudutkan Terdakwa. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur (Vide: Penjelasan Pasal 185 ayat (6 ) KUHAP).

Secara formal kehadiran polisi di persidangan pada dasarnya digunakan pada saat memberi keterangan yang sifatnya verbalisan. Dalam perkara ini keterangan 3 orang saksi lainnya pada pokoknya menerangkan tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut. Untuk mencari kepastian siapa pemilik barang tersebut, Terdakwa dipaksa mengaku oleh polisi dengan cara memukul Terdakwa.

Selain itu, barang yang di temukan jaraknya berjauhan dan tidak ada pula saksi yang melihat Terdakwa menyimpan atau melemparkan barang itu di tempat di temukan barang. Bisa saja terjadi barang tersebut sudah di simpan lebih dahulu oleh polisi, oleh karena lama dipepet, kemudian polisi menyetop Terdakwa persis pada saat berada di dekat barang itu.

Dalam banyak kejadian penggeledahan badan/ rumah barang bukti berupa narkoba atau psikotropika adalah milik polisi, sudah dipersiapkan sebelum melakukan penangkapan. Tidak jarang pula terjadi, barang bukti tersebut milik polisi, kemudian dengan berbagai trik menyatakan di temukan di kantong Terdakwa atau tempat lainnya untuk selanjutnya dijadikan alat pemerasan atas diri Terdakwa, seperti halnya dalam perkara aquo, Terdakwa dimintai uang oleh polisi sebesar Rp.100 juta agar perkaranya tidak dilanjutkan dan ia dibebaskan.

Pembuat UU tidak membenarkan cara-cara penanganan perkara seperti dalam perkara ini, karena Pembuat UU sudah memikirkan dan mengantisipasi, bahwa pada suatu ketika akan terjadinya praktek rekayasa alat bukti/barang bukti untuk menjadikan orang menjadi tersangka. Apabila hal ini dibenarkan maka orang bisa menjadi tersangka dengan mudah dan polisi dapat memanfaatkannya sebagai alat pemerasan.

Keterangan Terdakwa sepanjang persidangan telah menyangkali barang tersebut bukan sebagai miliknya. Karena itu, Judex Facti tidak punya cukup alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 183 KUHAP, untuk menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Terlebih dari itu, tidak ada hasil pemeriksaan Lab yang menyatakan urine Terdakwa mengandung atau pernah menggunakan narkotika atau psikotropika.

Sumber:
Putusan Mahkamah Agung No. 1531K/Pid.Sus/2010, tanggal 27 Juli 2010 yang tertulis dalam Artikel ICJR
https://icjr.or.id/ks-alias-ckk-alias-atun-vs-negara-republik-indonesia/

 

 

 

 

 

 

 

 

Lp. Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer