Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label kASASI

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PUTUSAN PENGADILAN TINGGI YANG MEMUTUSKAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU MERUPAKAN PUTUSAN TERAKHIR DAN MENGIKAT SERTA TIDAK DAPAT DILAKUKAN UPAYA HUKUM LAIN (KASASI ATAU PENINJAUAN KEMBALI)

TINDAK PIDANA YANG ANCAMANNYA DI BAWAH 1 (SATU) TAHUN TIDAK DAPAT DIAJUKAN KASASI

MAHKAMAH AGUNG MEMUTUSKAN: BERDASARKAN PASAL 66 HURUF D JO. PASAL 68 AYAT (1) UNDANG-UNDANG ARBITRASE, TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL YANG TELAH MEMPEROLEH EKSEKUATOR DARI KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK DAPAT DIAJUKAN UPAYA HUKUM

PENERIMAAN MEMORI KASASI TELAH MELEWATI TENGGANG WAKTU SEHINGGA MAHKAMAH AGUNG MENOLAK PERMOHONAN KASASI TERKAIT PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE/SIAC (PERKARA PT DIRECT VISION V. ASTRO INTERNATIONAL B. V DKK)

Postingan Populer