Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

TINDAK PIDANA YANG ANCAMANNYA DI BAWAH 1 (SATU) TAHUN TIDAK DAPAT DIAJUKAN KASASI


ARTOSULAWESI.MY.ID - Pada 26 Juli 2010, Terdakwa I dan Terdakwa II, bersama sembilan karyawan lainnya yang diberhentikan oleh PT Siantar TOP Tbk. mengadakan unjuk rasa di depan pintu gerbang perusahaan. Mereka tidak puas karena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap tidak terhormat dan sepihak. Dalam aksi tersebut, Terdakwa I berorasi menuntut hak normatif dan meminta agar karyawan yang diberhentikan dipekerjakan kembali. Mereka memblokir pintu gerbang perusahaan, sehingga karyawan lain tidak bisa masuk untuk bekerja.
 
Selama unjuk rasa, Terdakwa I dan Terdakwa II melarang karyawan lainnya masuk kerja dengan ancaman dan kata-kata kasar seperti “Jangan gara-gara 1 (satu) orang masuk, kami berbuat anarkis yang mengancam jiwamu dan jiwa lainnya” serta “Yang masuk bekerja adalah Anjing, Babi.” Ancaman dan blokade ini membuat karyawan lain takut dan hanya bisa berdiri di luar pagar sambil menyaksikan aksi unjuk rasa tanpa bisa bekerja di PT. Siantar TOP Tbk.
 
Karena itu, Penuntut Umum menuntut mereka terbukti “membuat perasaan yang tidak menyenangkan” sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP. Akan tetapi, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memutuskan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana "Perbuatan Tidak Menyenangkan" dan dibebaskan dari dakwaan. Hak-hak mereka juga dipulihkan sepenuhnya. Kasus ini berlanjut hingga kasasi.  
 
Di tingkat kasasi, Penuntut Umum berargumen bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan kekeliruan. 

Mahkamah Agung pun memutuskan bahwa dalil kasasi Penuntut Umum ditolak karena menurut Pasal 45 A ayat (2) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2004 yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, tindak pidana yang ancamannya di bawah 1 (satu) tahun tidak dapat diajukan kasasi. Kasasi tersebut pun ditolak.  
 
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1235 K/Pid/2012, tanggal 25 Juni 2013. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/04e0d9e2f29f1bf5b086adabf1891cf1.html.   #Salam Pancasila,
 

 

 

 

Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer