Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
TIDAK MELUNASI HUTANG YANG DIPEROLEH BERDASARKAN TIPU MUSLIHAT MERUPAKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN
ARTOSULAWESI.MY.ID - Dalam kasus ini, Saudara Subandi Gunadi (Terdakwa) mengaku sebagai seorang pengusaha yang mengelola Restoran Crystal Jade dan berbisnis properti. Pada tahun 2016, Terdakwa menghubungi Saudari Fransisca (Korban) untuk membeli tanah murah yang merupakan sitaan dari Bank. Terdakwa mengatakan bahwa ia sudah memberikan DP untuk tanah tersebut, tetapi uang DP tersebut masih kurang sebesar Rp200.000.000,00. Oleh sebab itu, Terdakwa berniat meminjam uang sebesar Rp200.000.000,00 dari korban dengan janji akan mengembalikan dalam 3 minggu dengan bunga 3%-5%. Korban merasa percaya kepada Terdakwa dan kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening BCA milik istri Terdakwa. Beberapa minggu kemudian Terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp6.000.000,00 kepada Fransiska.
Selanjutnya, Terdakwa pun meminjam uang lagi kepada Korban dengan total Rp750 juta ke Fransiska dan hingga Desember 2018, Terdakwa dan istrinya telah menerima modal usaha sebesar Rp2.832.500.000 dari Korban. Alasan peminjaman dana ini adalah untuk dipakai dalam bidang usaha property, batubara dan tambang galian C (pasir) dengan persentase di mana Korban akan mendapat keuntungan sebesar 3% (tiga persen) dari nilai uang yang diserahkan per 20 (dua puluh) hari. Atas pinjaman tersebut, Terdakwa pun memberikan jaminan berupa 2 (dua) lembar cek senilai Rp3.200.000.000 namun tidak bisa dicairkan, begitu pula dengan 4 (empat) lembar cek senilai Rp1.400.000.000 yang diberikan oleh istri Terdakwa.
Atas hutang-hutang tersebut, Terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) sedangkan sisanya belum dikembalikan, termasuk juga dengan keuntungan-keuntungan yang dijanjikan. Ternyata, ditemukanlah bahwa usaha-usaha Terdakwa merupakan usaha palsu/fiktif.
Atas perbuatan Terdakwa, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Akan tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya akan tetapi itu bukan merupakan suatu tindak Pidana. Kasus ini pun berlanjut hingga tahap kasasi atas permohonan kasasi dari Penuntut Umum.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan Penuntut Umum mengajukan kasasi dapat dibenarkan karena seharusnya Terdakwa memang terbukti telah melakukan penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, sejak dari awal Terdakwa yang dibantu oleh istrinya sudah mempunyai itikad jahat/mens rea jahat kepada Korban. Perbuatan Terdakwa tersebut sudah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mahkamah Agung pun mengadili sendiri perkara a quo dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan penipuan” dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 354 K/PID/2023, tanggal 21 Maret 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeedd0c6485195ab5ec313232363139.html.
Salam Pancasila,
Lp. Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda