Postingan

Menampilkan postingan dengan label PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU

PUTUSAN PENGADILAN TINGGI YANG MEMUTUSKAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU MERUPAKAN PUTUSAN TERAKHIR DAN MENGIKAT SERTA TIDAK DAPAT DILAKUKAN UPAYA HUKUM LAIN (KASASI ATAU PENINJAUAN KEMBALI)