Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PENAMBANGAN

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DIHUKUM PIDANA: ORANG YANG MELAKUKAN PENAMBANGAN TERUMBU KARANG DENGAN MAKSUD UNTUK DIJUAL KARENA PERBUATAN ITU MERUPAKAN PELANGGARAN ATAS UU PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN WILAYAH TERKECIL

MENGANGKUT MATERIAL TAMBANG BERUPA PASIR/TANAH YANG MENGANDUNG EMAS TANPA IZIN PENGANGKUTAN ATAU IZIN USAHA PENAMBANGAN DAPAT DIJERAT DENGAN PASAL “PENAMBANGAN TANPA IZIN”

MENGGERAKAN ALAT-ALAT BERAT UNTUK MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI PENAMBANGAN TANPA IZIN

Postingan Populer