Postingan
Menampilkan postingan dengan label BANDING
Banding Administratif: Upaya Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang dan Jasa
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PUTUSAN AKTA PERDAMAIAN TIDAK DAPAT BANDING
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI YANG BUKAN BERUPA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA BERDASARKAN PENJELASAN PASAL 72 AYAT (4) UU ARBITRASE YANG DIMAKSUD DENGAN "BANDING" ADALAH HANYA TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE - PERKARA PT MONAS PERMATA PERSADA V STANDARD CHARTERED BANK & PT JEMBO CABLE COMPANY TBK
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya