Postingan

Menampilkan postingan dengan label BANDING

Banding Administratif: Upaya Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang dan Jasa

PUTUSAN AKTA PERDAMAIAN TIDAK DAPAT BANDING

PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI YANG BUKAN BERUPA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA BERDASARKAN PENJELASAN PASAL 72 AYAT (4) UU ARBITRASE YANG DIMAKSUD DENGAN "BANDING" ADALAH HANYA TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE - PERKARA PT MONAS PERMATA PERSADA V STANDARD CHARTERED BANK & PT JEMBO CABLE COMPANY TBK