Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

Banding Administratif: Upaya Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang dan Jasa


ARTOSULAWESI.MY.ID - SURAT PENGUMUMAN PEMENANG PELELANGAN YANG MASIH MEMERLUKAN PERSETUJUAN LEBIH LANJUT BUKAN MERUPAKAN OBJEK SENGKETA TUN.

Nyoman Parsua sebagai Direktur PT Anugerah Bali (Penggugat) mengajukan gugatan terhadap Panitia Pengadaan Barang/Jasa (POKJA Pengadaan Barang) Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng (Tergugat I) dan CV Aga Sastra Indo (Tergugat II). Objek yang dipersengketakan adalah Pengumuman Pemenang Pelelangan No. 027/68/P2BJ-PB/DISDIK/2012. Sengketa ini diawali ketika Penggugat ikut serta melakukan penawaran pelelangan dalam pengadaan alat praktek dan peraga siswa pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Namun, Penggugat dinyatakan tidak memenangkan pelelangan, padahal nilai penawaran yang diajukan lebih rendah Rp280.613.000,- dibandingkan Tergugat II yang dinyatakan sebagai pemenang tunggal.

Selain itu, Penggugat juga digugurkan oleh Tergugat I dengan alasan file dokumen yang dimiliki Penggugat tidak bisa dibuka tanpa melakukan upaya uji forensik kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Penggugat dipandang melanggar prinsip-prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan meminta penundaan pelaksanaan objek sengketa, menyatakan batal atau tidak sah Pengumuman Pemenang Pelelangan, dan menuntut Tergugat mencabut Pengumuman Pemenang Pelelangan.

Tergugat mengajukan eksepsi bahwa objek sengketa tidak memenuhi sifat individual karena ditujukan kepada seluruh peserta dan masyarakat, objek sengketa belum memenuhi syarat final karena masih memerlukan persetujuan instansi atasan, dan tidak menimbulkan akibat hukum karena proses lelang belum berakhir. Selanjutnya Tergugat menyampaikan bahwa Panitia Pengadaan Barang/Jasa bukan merupakan badan atau pejabat tata usaha negara sehingga dinyatakan error in persona. Tergugat juga menyampaikan bahwa LKPP dan LPSE tidak didudukkan sebagai pihak, sehingga gugatannya kurang pihak. Tergugat II Intervensi juga menyampaikan bahwa Penggugat hanya menghindari Jaminan Sanggahan Banding sebesar 1% karena langsung mengajukan perkara ke PTUN.

Atas gugatan dan eksepsi yang diajukan,  PTUN  memutus menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi karena Penggugat langsung mengajukan perkara ini ke PTUN, di mana seharusnya harus menempuh banding adminstratif terlebih dahulu kepada Bupati Buleleng. Putusan ini juga diperkuat oleh PTTUN Surabaya. Kemudian Penggugat mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum, serta Putusan PTTUN Surabaya hanya membahas mengenai prosedur gugatan yang harus diselesaikan melalui upaya administratif. Oleh karena itu, permohonan kasasi Penggugat ditolak.

-->    Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 K/TUN/2014, tanggal 22 Mei 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/74a2ac27bd9bb06e8004a1bf0330e240.html

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer