Postingan

Menampilkan postingan dengan label PUTUS

Judex Facti Tidak Berwenang Menilai Substansi Materi Perkara Yang Telah Diputus Sebelumnya

KERUGIAN NEGARA YANG TIDAK JELAS JUMLAHNYA MENJADIKAN KEADAAN (IN DUBIO PRO REO) YANG HARUS DIPUTUSKAN DENGAN MENGUNTUNGKAN TERDAKWA