Pengadilan Melampaui Kewenangannya Dengan Menilai Perkara yang Diperiksa dan Diputus BANI

Pengadilan Melampaui Kewenangannya Dengan Menilai Perkara yang Diperiksa dan Diputus BANI 
 
 
 

 


 
 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Berawal dari perjanjian antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT ITC Polonia terkait pekerjaan pembangunan Upper Structure Gedung ITC Polonia berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani. Dalam pelaksanaan proyek, PT ITC Polonia menilai PT Waskita Karya melakukan wanprestasi. Perselisihan ini kemudian diselesaikan melalui BANI yang memutuskan PT Waskita Karya wanprestasi dan menghukum perusahaan tersebut membayar ganti rugi lebih dari Rp40,9 miliar serta mengembalikan biaya arbitrase senilai sekitar Rp580 juta. 
 
PT Waskita Karya mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Medan, beralasan putusan BANI diperoleh melalui tipu muslihat yang melanggar Pasal 70 huruf c Undang-Undang Arbitrase. PN Medan mengabulkan permohonan Waskita untuk sebagian, menyatakan putusan arbitrase BANI batal dan tidak berkekuatan hukum. Merasa dirugikan, PT ITC Polonia dan BANI mengajukan banding ke Mahkamah Agung. 
 
Mahkamah Agung menilai bahwa argumen PT ITC Polonia tentang pembelian scaffolding dalam arbitrase bukan tipu muslihat melainkan bagian dari pembelaan yang sah yang sudah dipertimbangkan oleh arbiter. MA juga menegaskan PN Medan melampaui kewenangan dengan menilai ulang substansi arbitrase yang seharusnya final. Akhirnya, MA mengabulkan permohonan banding, membatalkan putusan PN Medan, dan memulihkan putusan arbitrase BANI yang menghukum PT Waskita Karya membayar ganti rugi lebih dari Rp40,9 miliar beserta biaya arbitrase, menegaskan putusan arbitrase tersebut bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan. → Putusan Mahkamah Agung Nomor 1371 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, tanggal 20 September 2022. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed8ffdb4efcb22a5fe313631323134.html . #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time