Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Daerah

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif

Kerugian dari Perjanjian disebut Wanprestasi sehingga Bukanlah Tindak Pidana

Gugatan Cerai Ditolak: Pasangan Penyebab Timbulnya Masalah

Pemberatan atau Kasus turut melakukan suatu Gequalificeerde Doodslag

TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT: MENGGUNAKAN SURAT TANAH YANG MEMANG DIKETAHUI PALSU UNTUK MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL BELI

Adanya Perubahan Mengenai Pengelolaan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)

Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Pertambangan

Postingan Populer