Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

Adanya Perubahan Mengenai Pengelolaan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)

 

Kebutuhan Pelayanan Masyarakat berbagai daerah yang terus beragam mengharuskan pemerintah Indonesia meningkatkan kinerjanya. Guna meningkatkan kinerja tersebut, pemerintah merumuskan pola baru untuk pengelolaan keuangan daerah. Salah satu alternatif yang digunakan untuk meningkatkan kinerja tersebut tertuang dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD merupakan suatu pola baru untuk pengelolaan keuangan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan pemerintah untuk meningkatkan dalam melayani masyarakat. Prinsip kinerja Badan Umum Layanan Daerah pada unit pelaksana teknis (UPT) yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan. BLUD melakukan kegiatan berdasarkan pola prinsip efisiensi dan produktivitas. Penerapan praktik ala bisnis pada UPT atau unit kerja ini yakni pengelolaan keuangan harus efisien dan produktifitas yang meningkat. Hal ini dilakukan dengan memberi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya, BLUD diberi pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan pada umumnya.

Keseriusan Pemerintah dalam menerapkan pola pengelolaan BLUD ini dibuktikan dengan dibentuknya peraturan tentang BLUD. Pada saat ini, aturan mengenai pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disebut BLUD telah dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Adanya perubahan peraturan mengenai pengelolaan BLUD dari peraturan dalam negeri nomor 61 tahun 2007 ke dalam peraturan Menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 membuat beberapa perubahan kebijakan yang lebih mempermudah namun tetap akuntabel. Berdasarkan Permendagri No 79 tahun 2018, BLUD bertujuan memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaanya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah. Guna mewujudkan kegiatan tersebut maka BLUD diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan agar memiliki keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah

Dalam pembentukan suatu Badan Layanan Umum Daerah terdapat alur dan mekanisme yang harus dilaksanakan. Mekanisme pengajuan dan penerapan BLUD sebagai berikut:

1.  Menyusun dokumen Administratif untuk menerapkan PPK-BLUD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 tahun 2018

2.      Mengajukan Permohonan ke Kepala Daerah disertai dengan dokumen administratif yang telah disusun sebagaimana nomor 1

3.      Membentuk Tim Penilai oleh Kepala Daerah

4.      Tim Penilai melakukan penilaian pengajuan penerapan BLUD

5.   Tim penilai membuat laporan surat rekomendasi kepada Kepala Daerah apakah usulan untuk menerapkan PPK-BLUD diterima/ditolak

6.  Apabila ditolak, dokumen administratif yang disampaikan kepada Kepala Daerah dikembalikan kepada Kepala UPT

7.      Apabila diterima, Kepala Daerah mengeluarkan surat Keputusan Kepala Daerah

8.  Mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Daerah sebagaimana nomor 7, disampaikan kepada pimpinan DPRD, paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal penetapan BLUD

9.      Menerapkan Keputusan BLUD

10.  Dalam pembentukan BLUD, terdapat syarat yang harus dipenuhi suatu UPT yaitu syarat substantif, syarat teknis dan syarat administrative

 

to be contiuned ...


Referensi:

-    -   Tim BLUD Syncore, 2019. Petunjuk Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Yogyakarta: PT. Syncore Indonesia.

 

Komentar

Postingan Populer