Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Adanya Perubahan Mengenai Pengelolaan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)
Kebutuhan Pelayanan Masyarakat berbagai daerah yang terus beragam mengharuskan pemerintah Indonesia meningkatkan kinerjanya. Guna meningkatkan kinerja tersebut, pemerintah merumuskan pola baru untuk pengelolaan keuangan daerah. Salah satu alternatif yang digunakan untuk meningkatkan kinerja tersebut tertuang dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD merupakan suatu pola baru untuk pengelolaan keuangan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan pemerintah untuk meningkatkan dalam melayani masyarakat. Prinsip kinerja Badan Umum Layanan Daerah pada unit pelaksana teknis (UPT) yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan. BLUD melakukan kegiatan berdasarkan pola prinsip efisiensi dan produktivitas. Penerapan praktik ala bisnis pada UPT atau unit kerja ini yakni pengelolaan keuangan harus efisien dan produktifitas yang meningkat. Hal ini dilakukan dengan memberi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya, BLUD diberi pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan pada umumnya.
Keseriusan Pemerintah dalam menerapkan pola
pengelolaan BLUD ini dibuktikan dengan dibentuknya peraturan tentang BLUD. Pada
saat ini, aturan mengenai pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa
disebut BLUD telah dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018. Adanya perubahan peraturan mengenai pengelolaan BLUD dari peraturan dalam
negeri nomor 61 tahun 2007 ke dalam peraturan Menteri dalam negeri nomor 79
tahun 2018 membuat beberapa perubahan kebijakan yang lebih mempermudah namun
tetap akuntabel. Berdasarkan Permendagri No 79 tahun 2018, BLUD bertujuan
memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan,
dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat
sejalan dengan Praktek Bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah
daerah yang pengelolaanya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan
oleh Kepala Daerah. Guna mewujudkan kegiatan tersebut maka BLUD diberikan
fleksibilitas pengelolaan keuangan agar memiliki keleluasaan untuk menerapkan
praktek-praktek bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah
Dalam pembentukan suatu Badan Layanan
Umum Daerah terdapat alur dan mekanisme yang harus dilaksanakan. Mekanisme
pengajuan dan penerapan BLUD sebagai berikut:
1. Menyusun
dokumen Administratif untuk menerapkan PPK-BLUD sebagaimana diatur dalam
Permendagri Nomor 79 tahun 2018
2.
Mengajukan
Permohonan ke Kepala Daerah disertai dengan dokumen administratif yang telah
disusun sebagaimana nomor 1
3.
Membentuk
Tim Penilai oleh Kepala Daerah
4.
Tim
Penilai melakukan penilaian pengajuan penerapan BLUD
5. Tim
penilai membuat laporan surat rekomendasi kepada Kepala Daerah apakah usulan
untuk menerapkan PPK-BLUD diterima/ditolak
6. Apabila
ditolak, dokumen administratif yang disampaikan kepada Kepala Daerah
dikembalikan kepada Kepala UPT
7.
Apabila
diterima, Kepala Daerah mengeluarkan surat Keputusan Kepala Daerah
8. Mengeluarkan
Surat Keputusan Kepala Daerah sebagaimana nomor 7, disampaikan kepada pimpinan
DPRD, paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal penetapan BLUD
9.
Menerapkan
Keputusan BLUD
10. Dalam
pembentukan BLUD, terdapat syarat yang harus dipenuhi suatu UPT yaitu syarat
substantif, syarat teknis dan syarat administrative
to be contiuned ...
Referensi:
- - Tim
BLUD Syncore, 2019. Petunjuk Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (PPK-BLUD). Yogyakarta: PT. Syncore Indonesia.
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda