Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Gugatan Tidak Jelas, Pinjam Meminjam Ataukah Investasi: Dapat Tidak Diterimanya (NO) Gugatan Wanprestasi

GUGATAN WANPRESTASI TIDAK DAPAT DITERIMA (NO) KARENA PENGGUGAT TIDAK MENGURAIKAN DENGAN JELAS APAKAH HUBUNGAN HUKUMNYA DENGAN TERGUGAT ADALAH PINJAM MEMINJAM ATAUKAH INVESTASI. ARTOSULAWESI.MY.ID - Yolanda Maikel (Penggugat) menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Rafel Aprianto (Tergugat) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi. Tergugat menjanjikan keuntungan 10% per bulan dari dana yang diinvestasikan di mana dana tersebut disebut akan digunakan untuk proyek di Boalemo, serta untuk renovasi gedung voli dan lapangan basket. Setelah menerima dana tersebut, Tergugat tidak pernah memberikan keuntungan sebagaimana dijanjikan, dan hanya mengembalikan sebagian kecil dari uang yang telah diterima.  Merasa dirugikan, Penggugat kemudian mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Tergugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dan menuntut ganti rugi dengan total Rp315 juta. Namun, Tergugat mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas karena dalam...

Postingan Terbaru

Lembaga Penyelesaian Sengketa Arbitrase Ialah LAPS SJK Meskipun Tidak Diatur Dalam Perjanjian

Kedudukan dan Fungsi Jabatan Notaris Dalam Nomenkelatur Ketatanegaraan

Dihukum Pidana: Tanpa Izin Menandantangani Perjanjian Dan Menerima Uang Sewa Atas Lahan

Negara Membiayai Pendidikan Dasar Sekolah Madrasah/Swasta Selama Memenuhi Syarat

Dalam Persekongkolan Tender, Bukti Petunjuk Dapat Diterima Sebagai Alat Bukti Yang Sah dan Cukup

Melanggar Prinsip Imparsialitas, Menjadi Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase

TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA: MEMBUKA PAKSA PORTAL PENUTUP JALAN

DIHUKUM PIDANA: MENYALAHGUNAKAN DANA HIBAH

DIHUKUM PIDANA: ANGGOTA DPRD YANG TURUT MEMFASILITASI PENCAIRAN DANA HIBAH

DIHUKUM PIDANA: BERSEKONGKOL DENGAN PEJABAT TERKAIT AGAR BADAN USAHANYA DIPILIH SEBAGAI PELAKSANA PENGADAAN