Gugatan Tidak Jelas, Pinjam Meminjam Ataukah Investasi: Dapat Tidak Diterimanya (NO) Gugatan Wanprestasi
GUGATAN WANPRESTASI TIDAK DAPAT DITERIMA (NO) KARENA PENGGUGAT TIDAK MENGURAIKAN DENGAN JELAS APAKAH HUBUNGAN HUKUMNYA DENGAN TERGUGAT ADALAH PINJAM MEMINJAM ATAUKAH INVESTASI. ARTOSULAWESI.MY.ID - Yolanda Maikel (Penggugat) menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Rafel Aprianto (Tergugat) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi. Tergugat menjanjikan keuntungan 10% per bulan dari dana yang diinvestasikan di mana dana tersebut disebut akan digunakan untuk proyek di Boalemo, serta untuk renovasi gedung voli dan lapangan basket. Setelah menerima dana tersebut, Tergugat tidak pernah memberikan keuntungan sebagaimana dijanjikan, dan hanya mengembalikan sebagian kecil dari uang yang telah diterima. Merasa dirugikan, Penggugat kemudian mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Tergugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dan menuntut ganti rugi dengan total Rp315 juta. Namun, Tergugat mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas karena dalam...