Gugatan Wanprestasi Kredit Macet Tidak Dapat Diterima Apabila Tidak Dilengkapi Bukti Jelas: Tunggakan Kredit dan Jumlah Pinjaman
GUGATAN WANPRESTASI TERKAIT KREDIT MACET YANG TIDAK DILENGKAPI DENGAN BUKTI JELAS TENTANG TUNGGAKAN KREDIT DAN JUMLAH PINJAMAN TIDAK DAPAT DITERIMA. ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasangan suami istri S. Budiono (Tergugat II) dan Halimah Assadiyah (Tergugat I) mendapatkan pinjaman dari sebesar Rp250 juta dari Koperasi Mitra Sejahtera Bersama. Pinjaman tersebut dijamin dengan 2 BPKB mobil dan telah dicicil selama 10 bulan sebelum akhirnya Tergugat berhenti membayar. Karena cicilan tidak dilanjutkan, Koperasi Mitra Sejahtera Bersama yang diwakili oleh para pengurus, Sutrisno dan Bambang Eko Wahyono (Penggugat I dan II), mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Malang dan menuntut pelunasan pinjaman para Tergugat beserta denda dan bunga dengan total lebih dari Rp500 juta, dan penetapan sita jaminan atas 2 mobil yang dijaminkan para Tergugat. Di sisi lain, para Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan dalih bahwa pinjaman tersebut sebenarnya te...