Melanggar Prinsip Imparsialitas, Menjadi Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase
ADANYA HUBUNGAN ANTARA ARBITER DENGAN PARA PEMOHON DAPAT MENJADI ALASAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE, KARENA HAL TERSEBUT MELANGGAR PRINSIP IMPARSIALITAS. ARTOSULAWESI.MY.ID - Berawal dari sengketa perdata yang diajukan oleh sebelas pihak (terdiri dari perseorangan dan badan hukum) terhadap PT HK Realtindo di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Para Pemohon Arbitrase menuduh PT HK Realtindo telah wanprestasi dan menuntut ganti rugi. Dalam Putusan Arbitrase Nomor 45055/VII/ARB-BANI/2022 tanggal 31 Juli 2023, BANI mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menyatakan PT HK Realtindo telah wanprestasi serta menghukumnya untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp8 miliar kepada para pemohon. BANI juga menghukum Termohon untuk membayar sebagian biaya arbitrase. Putusan ini bersifat final dan mengikat. PT HK Realtindo kemudian mengajukan permohonan pembatalan terhadap putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Permohonan didasarkan adanya indikasi tipu muslihat dan konflik kepentin...