Nikah Sirih Ketika Masih Terikat Perkawinan yang Sah

NIKAH SIRI SAAT MASIH TERIKAT PERKAWINAN: MENGAPA SUAMI DAPAT DIPIDANA DAN HUKUMANNYA DIPERBERAT?
NIKAH SIRI SAAT MASIH TERIKAT PERKAWINAN: MENGAPA SUAMI DAPAT DIPIDANA DAN HUKUMANNYA DIPERBERAT?
 

 

 

 

 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Apakah perkawinan siri dapat menjadi tindak pidana apabila seseorang masih terikat perkawinan yang sah? Tidak dicatatkan di KUA bukan berarti otomatis bebas dari pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 415 K/Pid/2023 tanggal 11 April 2023.

Pokok perkaranya

YP masih terikat perkawinan yang sah dengan MM sejak 28 Juni 2012 dan perkawinan tersebut belum berakhir karena perceraian maupun kematian. (Pencerahan Hukum Hari Ini - Kamis, 10 September 2026)

Namun, pada pertengahan 2022, YP melangsungkan perkawinan siri dengan perempuan lain tanpa persetujuan maupun sepengetahuan istri sahnya dan tanpa izin poligami dari pengadilan.

Perkawinan tersebut dilakukan setelah perempuan tersebut hamil akibat hubungan di luar perkawinan dengan YP.

Pengadilan Negeri Muara Teweh menyatakan YP terbukti melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Mahkamah Agung menolak kasasi Penuntut Umum, tetapi memperbaiki pemidanaan dengan memperberat hukuman YP menjadi 7 bulan penjara.

Mengapa?


1️⃣ Perkawinan sebelumnya masih menjadi penghalang yang sah 
YP masih terikat perkawinan yang sah dengan MM. Karena perkawinan tersebut belum putus, perkawinan berikutnya dilakukan ketika masih terdapat penghalang perkawinan yang sah.

2️⃣ Perkawinan siri tetap dapat memenuhi unsur “mengadakan perkawinan” 
Tidak dicatatkannya perkawinan kedua pada KUA tidak dengan sendirinya menghilangkan unsur tindak pidana.

Sepanjang secara materiil perkawinan tersebut telah dilangsungkan, perbuatan tersebut tetap dapat memenuhi unsur “mengadakan perkawinan” sebagaimana Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.

3️⃣ Kehamilan bukan alasan pembenar 
Kehamilan pasangan akibat hubungan di luar perkawinan tidak menghapus larangan hukum untuk melangsungkan perkawinan kedua ketika perkawinan sebelumnya masih sah.

Keadaan tersebut tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.

4️⃣ Tidak adanya pemaafan dapat dipertimbangkan dalam pemidanaan 
Dalam perkara ini, istri sah menyatakan tidak memberikan maaf kepada YP selama proses persidangan.

Keadaan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan Mahkamah Agung dalam menentukan berat-ringannya pidana.

5️⃣ Hukuman diperberat dari 5 bulan menjadi 7 bulan 
Mahkamah Agung menilai pidana yang dijatuhkan Judex Facti selama 5 bulan terlalu ringan, sehingga pidana diperbaiki menjadi 7 bulan penjara.

Pelajaran penting

Perkawinan siri bukan berarti berada di luar jangkauan hukum pidana.

Ketika seseorang masih terikat perkawinan yang sah, lalu melangsungkan perkawinan berikutnya dalam keadaan perkawinan pertama masih menjadi penghalang yang sah, perbuatannya dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, sikap pihak yang terdampak langsung, termasuk ada atau tidaknya pemaafan, dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan berat-ringannya pidana.

 Lalu, bagaimana kedudukan hukum perkawinan siri tersebut? Apakah perkawinan siri yang melanggar Pasal 279 KUHP tetap mempunyai akibat hukum tertentu?

Simak infografis untuk melihat duduk perkara, pertimbangan Mahkamah Agung, dan kaidah hukum selengkapnya.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 415 K/Pid/2023, tanggal 11 April 2023.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedf2c4254168949520303835393337.html 

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time