Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

MEREKRUT CALON PEKERJA MIGRAN DENGAN MENARIK BIAYA DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA


ARTOSULAWESI.MY.ID - MEREKRUT CALON PEKERJA MIGRAN DENGAN MENARIK BIAYA DAN TANPA MELALUI P3MI (PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA) ATAU BP3MI (BALAI PELAYANAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA) DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA “MEMBANTU PERDAGANGAN ORANG”.

Decky dan Nana (Para Terdakwa) bekerja sama dengan Vera, pimpinan PT Makmur Arto Jaya dalam merekrut calon pekerja migran dengan janji pekerjaan di Selandia Baru sebagai pemetik buah ceri dengan gaji tinggi. Mereka menarik biaya pendaftaran antara Rp7 juta hingga Rp25 juta per orang untuk pembuatan paspor, medical check-up, dan visa. Para calon pekerja ditampung selama berbulan-bulan di Bali dan Kulon Progo tanpa kepastian keberangkatan dan atas perekrutan tersebut Para Terdakwa bisa meraup keuntungan sampai dengan Rp2 juta untuk setiap anggota yang direkrut.

Ternyata para calon pekerja migran tersebut tidak jadi diberangkatkan ke New Zealand untuk bekerja sebagai pemetik buah ceri seperti yang dijanjikan dan rangkaian perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa melalui P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) atau BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).

Pengadilan Negeri Wates memutuskan para Terdakwa telah terbukti melakukan “membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang” (Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 10 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan para Terdakwa masing-masing dihukum dengan tiga (3) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp120 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa putusan judex facti telah tepat dan benar. 





-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 5329 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Agustus 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaefda057967be12a5b6313034343131.html.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer