Postingan

Menampilkan postingan dengan label PREMATUR

Prematur: Gugatan Yang Diajukan Debitur, Karena Perusahaan Pembiayaan Belum Melakukan Penarikan Kendaraan

Prematur: Gugatan Internal Partai Yang Tidak Terlebih Dahulu Diselesaikan Melalui Mahkamah Partai

Gugatan Prematur dan Tidak Diterima: Gugatan TUN Yang Diajukan Sebelum Menempuh Seluruh Upaya Administratif

Gugatan Prematur: Advokat Yang Meminta Kliennya Membayar Success Fee Karena Belum Terjadi Pembagian Harta Gono-gini Antara Klien dan Mantan Pasangannya

GUGATAN PREMATUR KARENA TERGUGAT BELUM MELAKUKAN APA YANG DITUDUHKAN OLEH PENGGUGAT