PNS Gugat Cerai Tanpa Izin Atasan? Gugatan Dinyatakan Prematur /NO

PNS Gugat Cerai Tanpa Izin Atasan? Gugatan Dinyatakan Prematur
PNS Gugat Cerai Tanpa Izin Atasan? Gugatan Dinyatakan Prematur 



 

 

 

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Perceraian bagi seorang PNS bukan hanya menyangkut persoalan hubungan perkawinan, tetapi juga memiliki konsekuensi administratif kepegawaian. (Pencerahan Hukum Hari Ini - Jumat, 21 Agustus 2026)

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1158 K/PDT/2026 tanggal 2 April 2026, Mahkamah Agung memberikan penegasan penting mengenai kewajiban izin tertulis bagi PNS yang hendak mengajukan perceraian.

 Apa yang menjadi persoalan?
Penggugat yang berstatus sebagai PNS aktif mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri tanpa terlebih dahulu memiliki atau melampirkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Meskipun Pengadilan Negeri Sidoarjo mengabulkan gugatan dan Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkannya, Mahkamah Agung justru mengambil sikap berbeda.

 Mahkamah Agung menilai:
• Status Penggugat sebagai PNS aktif terbukti berdasarkan alat bukti autentik.
• Pasal 3 ayat (1) PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 mensyaratkan adanya izin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi PNS yang hendak melakukan perceraian.
• Izin tersebut harus dipenuhi sebelum gugatan perceraian diajukan ke pengadilan.
• Gugatan yang diajukan tanpa memenuhi persyaratan tersebut dinilai prematur dan mengandung cacat formil.
• Konsekuensinya, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) tanpa perlu masuk lebih jauh ke pemeriksaan pokok perkara.

Pesan pentingnya:
Dalam perkara perdata, persoalan formil tidak boleh dianggap sekadar formalitas. Ketidakpatuhan terhadap persyaratan yang diwajibkan hukum dapat menentukan apakah suatu perkara bahkan dapat diperiksa sampai ke pokok persoalannya.

Bagaimana penerapan kaidah ini terhadap perkara perceraian PNS? Apa dasar pertimbangan Mahkamah Agung selengkapnya? Simak untuk melihat uraian perkara dan pertimbangan hukumnya secara lengkap. 

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/1283c282ea221f75bd9f6ed3a8578638.html. Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time