Indosiar Dihukum Membayar Ganti Rugi, Karena Telah Melakukan Pelanggaran Hak Cipta
ARTOSULAWESI.MY.ID - Hj. Ukat Sukatma (Penggugat), seorang pencipta lagu dangdut mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar/Tergugat) karena 15 lagu ciptaannya telah digunakan secara komersial di platform YouTube milik Indosiar tanpa sepengetahuannya. Lagu-lagu tersebut ditayangkan dalam program acara dangdut yang disiarkan di televisi seperti Bintang Pantura, Dangdut Academy, dan Liga Dangdut Indonesia, lalu dipublikasikan ulang di kanal YouTube resmi Indosiar. Nama Penggugat selaku pencipta lagu juga sering tidak dicantumkan dan Penggugat juga tidak menerima royalti atau kompensasi apapun, padahal konten-konten yang menggunakan lagu-lagu tersebut menghasilkan pendapatan bagi Tergugat.
Karena Penggugat menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran atas hak ekonomi dan hak moral, Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp23,7 miliar dengan dasar Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipt. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar hak ekonomi Penggugat yang merupakan Hak Cipta Penggugat. Tergugat juga melanggar Hak Moral Penggugat karena mengganti nama pencipta lagu yang diciptakan Penggugat menjadi nama orang lain. Dengan diunggahnya lagu-lagu Penggugat di YouTube, dipastikan bahwa Tergugat mendapatkan keuntungan ekonomi. Walaupun demikian, karena Penggugat tidak dapat membuktikan yang sebenarnya telah diterima dari hasil unggahan tersebut, maka MA akan menetapkan berdasarkan nilai kepatutan yang jumlahnya akan disebutkan.
MA mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pelanggaran Hak Cipta berupa pelanggaran Hak Ekonomi dan Hak Moral Penggugat. Tergugat juga dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp50 juta. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 913 K/Pdt.Sus-HKI/2022, tanggal 31 Agustus 2022. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed3edf95c123b4a6d3313034323332.html. #Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda