Postingan

Menampilkan postingan dengan label materi

Judex Facti Tidak Berwenang Menilai Substansi Materi Perkara Yang Telah Diputus Sebelumnya

PENGADILAN TINGGI KELIRU KARENA TELAH MEMASUKI POKOK PERKARA DENGAN MENYATAKAN BAHWA JUAL BELI TANAH SENGKETA ANTARA PENGGUGAT DENGAN PENGGUGAT INTERVENSI SAH PADAHAL PENGADILAN NEGERI BELUM PERNAH MEMERIKSA MATERI GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI

Reformasi Peradilan - Reformasi Paradigma