Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PENGADILAN TINGGI KELIRU KARENA TELAH MEMASUKI POKOK PERKARA DENGAN MENYATAKAN BAHWA JUAL BELI TANAH SENGKETA ANTARA PENGGUGAT DENGAN PENGGUGAT INTERVENSI SAH PADAHAL PENGADILAN NEGERI BELUM PERNAH MEMERIKSA MATERI GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI


ARTOSULAWESI.MY.ID | Terjadi perseteruan di Pengadilan Negeri Tangerang antara Penggugat dan Para Tergugat mengenai transaksi jual beli tanah di daerah Kota Tangerang. Pada intinya Penggugat menyatakan dirinya adalah pemilik sah atas tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat. Dalam proses beracara di Pengadilan Negeri muncul Penggugat Intervensi yang menyatakan sah jual beli tanah antara Penggugat dan Penggugat Intervensi di Kota Tangerang dan menyatakan transaksi jual beli tanah antara Para Tergugat tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya.

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan dan Permohonan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima. Tidak puas, Penggugat dan Penggugat Intervensi mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Banten memutuskan:
i.    Jual bei tanah antara Penggugat dan Penggugat Intervensi adalah sah, dan
ii.    Jual beli yang dilakukan oleh Para Tergugat dinyatakan tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya.

Para Tergugat kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung dalam salah satu pertimbangannya menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi  yang membenarkan masuknya Penggugat Intervensi akan mengacaukan proses, karena Pengadilan Tinggi telah memasuki pokok perkara dengan menyatakan bahwa jual beli tanah sengketa atara Penggugat dengan Penggugat Intervensi sah berdasarkan hukum dan undang-undang, padahal pengadilan negeri sendiri belum pernah memeriksa materi gugatan Penggugat Intervensi, termasuk pembuktian gugatan intervensi tersebut.

Mahkamah Agung memutuskan:
i.    Permohonan Penggugat Intervensi untuk menggabungkan diri pada gugatan pokok tersebut tidak dapat diterima, dan
ii.    Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

->Putusan Mahkamah Agung Nomor 1775 K/PDT/2007, tanggal 9 September 2008. Sumber : Varia Peradilan, Majalah Hukum XXIV No. 286 September 2009 halaman 149.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer