Postingan
Menampilkan postingan dengan label DEBITUR
Penghapusan Hutang Tidak Dapat Diselesaikan BPSK
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PMH: Pemblokiran dan Pendebetan Bank (Kreditur) Tanpa Sepengatahuan Debitur
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Prematur: Gugatan Yang Diajukan Debitur, Karena Perusahaan Pembiayaan Belum Melakukan Penarikan Kendaraan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kreditur Tidak Dapat Menguasai Tanah, Walaupun Pemilik (Debitur) Tidak Dapat Melaksanakan Kewajibannya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Bukan Kewenangan BPSK: Sengketa Utang Piutang Antara Debitur dan Kreditur
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
KREDITOR TIDAK DAPAT MENGAJUKAN PAILIT DEBITUR ATAS PERTIMBANGAN SUBYEKTIF SEMATA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
JIKA DEBITUR WANPRESTASI, KREDITUR BERHAK MELELANG BARANG JAMINAN YANG TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN GUNA PEMENUHAN HUTANG
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
DALAM SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA HARUS TERDAPAT KESEPAKATAN ANTARA DEBITUR DAN KREDITUR TERKAIT KAPAN DAN KEADAAN BAGAIMANA DEBITUR DAPAT DINYATAKAN WANPRESTASI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya