Postingan

Menampilkan postingan dengan label DEBITUR

Penghapusan Hutang Tidak Dapat Diselesaikan BPSK

PMH: Pemblokiran dan Pendebetan Bank (Kreditur) Tanpa Sepengatahuan Debitur

Prematur: Gugatan Yang Diajukan Debitur, Karena Perusahaan Pembiayaan Belum Melakukan Penarikan Kendaraan

Kreditur Tidak Dapat Menguasai Tanah, Walaupun Pemilik (Debitur) Tidak Dapat Melaksanakan Kewajibannya

Bukan Kewenangan BPSK: Sengketa Utang Piutang Antara Debitur dan Kreditur

KREDITOR TIDAK DAPAT MENGAJUKAN PAILIT DEBITUR ATAS PERTIMBANGAN SUBYEKTIF SEMATA

JIKA DEBITUR WANPRESTASI, KREDITUR BERHAK MELELANG BARANG JAMINAN YANG TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN GUNA PEMENUHAN HUTANG

DALAM SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA HARUS TERDAPAT KESEPAKATAN ANTARA DEBITUR DAN KREDITUR TERKAIT KAPAN DAN KEADAAN BAGAIMANA DEBITUR DAPAT DINYATAKAN WANPRESTASI