Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
DALAM SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA HARUS TERDAPAT KESEPAKATAN ANTARA DEBITUR DAN KREDITUR TERKAIT KAPAN DAN KEADAAN BAGAIMANA DEBITUR DAPAT DINYATAKAN WANPRESTASI
ARTOSULAWESI.MY.ID - Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasannya serta Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia khususnya mengenai frasa cedera janji, frasa kekuatan eksekutorial, serta frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Implikasi dari Putusan ini adalah dalam Sertifikat Jaminan Fidusia harus terdapat kesepakatan antara Debitur dan Kreditur atau setidaknya menurut dasar upaya hukum terkait kapan dan keadaan bagaimana Debitur dapat dinyatakan "cedera janji" (wanprestasi) sehingga Kreditur dapat melakukan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia.
Oleh karena itu, terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, harus ditempuh segala mekanisme dan prosedur hukum yang sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kreditur.
--- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, tanggal 6 Januari 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11ead07d33892490bcb8303935313134.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda