Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

DALAM SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA HARUS TERDAPAT KESEPAKATAN ANTARA DEBITUR DAN KREDITUR TERKAIT KAPAN DAN KEADAAN BAGAIMANA DEBITUR DAPAT DINYATAKAN WANPRESTASI


ARTOSULAWESI.MY.ID - Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasannya serta Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia khususnya mengenai frasa cedera janji, frasa kekuatan eksekutorial, serta frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Implikasi dari Putusan ini adalah dalam Sertifikat Jaminan Fidusia harus terdapat kesepakatan antara Debitur dan Kreditur atau setidaknya menurut dasar upaya hukum terkait kapan dan keadaan bagaimana Debitur dapat dinyatakan "cedera janji" (wanprestasi) sehingga Kreditur dapat melakukan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia.

Oleh karena itu, terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, harus ditempuh segala mekanisme dan prosedur hukum yang sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kreditur.

--- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, tanggal 6 Januari 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11ead07d33892490bcb8303935313134.html

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer