Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label KERUGIAN

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat

GUGATAN WANPRESTASI YANG TIDAK MERINCI ADANYA KERUGIAN YANG DIDALILKAN DAPAT MENGAKIBATKAN GUGATAN DITOLAK

Kerugian dari Perjanjian disebut Wanprestasi sehingga Bukanlah Tindak Pidana

AUDIT INVESTIGASI UNTUK MENENTUKKAN BESARAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DAN HASILNYA DAPAT DITERIMA ATAU DIGUNAKAN

PENYEBARAN BERITA BOHONG YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

MENGUBAH JADWAL PENERBANGAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN TERHADAP PENUMPANG, MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN KARENA ITU MASKAPAI DIHUKUM MENGGANTI KERUGIAN

Postingan Populer