Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

AUDIT INVESTIGASI UNTUK MENENTUKKAN BESARAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DAN HASILNYA DAPAT DITERIMA ATAU DIGUNAKAN


ARTOSULAWESI.MY.ID - LEMBAGA SELAIN BPK, MISALNYA BPKP, UNTUK DAN ATAS NAMA BPK DAPAT MELAKUKAN AUDIT INVESTIGASI UNTUK MENENTUKKAN BESARAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DAN HASILNYA DAPAT DITERIMA ATAU DIGUNAKAN.

Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Mamuju menghukum Terdakwa karena sebagai Kuasa Konsorsium pemenang lelang telah menelantarkan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Mikro Hidro sehingga aliran listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah. Penghitungan atas kerugian negara dilakukan oleh BPKP. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 200.000.000.

Putusan tersebut kemudian diubah oleh PT Makassar namun hanya mengenai pidana tambahan. Selanjutnya, Terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam memori kasasi, Terdakwa berargumentasi bahwa kewenangan untuk melakukan audit kerugian negara hanya boleh dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

MA menolak permohonan kasasi dengan pertimbangan bahwa lembaga lain selain BPK misalnya BPKP, untuk dan atas nama BPK dapat melakukan audit investigasi untuk menentukkan besaran kerugian keuangan Negara dan hasilnya dapat diterima atau digunakan.

--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2391 K/PID.SUS/2016, tanggal 23 Januari 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/da5d52aea2e788635ec0ded48e282b2a.html

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J Pinakunary

Komentar

Postingan Populer