Postingan

Menampilkan postingan dengan label GUGATAN

Dalam Gugatan Hak Cipta: Ditjen HKI Hanya Melaksanakan Putusan, Tidak Menjadikan Gugatan Kurang Pihak

Gugatan PHI Harus Diajukan Di Wilayah Hukum Dimana Pekerja Bekerja

Gugatan Ahli Waris Ditolak: Membuat Pernyataan dan Menerima Uang Dari Pewaris Lainnya

Gugatan Dikabulkan: Tergugat Telah Memproduksi dan Menggunakan Merek Yang Sama Dengan Merek Milik Penggugat

Gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional Di London, Bukan Di PN Jakarta Pusat

Gugatan Diterima, Wajib Pajak Menang Melawan Dirjen Pajak atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Prematur: Gugatan Yang Diajukan Debitur, Karena Perusahaan Pembiayaan Belum Melakukan Penarikan Kendaraan

Prematur: Gugatan Internal Partai Yang Tidak Terlebih Dahulu Diselesaikan Melalui Mahkamah Partai

Tuntutan Penggugat Atas Haknya Dengan Nilai US Dollar Dibayar Dalam Mata Uang Rupiah Tidak Membuat Gugatan Cacat Formil

Gugatan Prematur: Advokat Yang Meminta Kliennya Membayar Success Fee Karena Belum Terjadi Pembagian Harta Gono-gini Antara Klien dan Mantan Pasangannya

GUGATAN PENOLAKAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL TERLALU DINI (PREMATURE) KARENA KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT BELUM MENERBITKAN PUTUSAN EKSEKUATOR

Gugatan Cerai Ditolak: Pasangan Penyebab Timbulnya Masalah

PTUN TIDAK BERWENANG MEMERIKSA GUGATAN

DITOLAK: GUGATAN PERDATA PENCEMARAN NAMA BAIK DENGAN DASAR PUTUSAN PIDANA BAHWA SI PENGGUGAT TIDAK TERBUKTI BERSALAH

GUGATAN MASIH DALAM TENGGANG WAKTU

JAKSA PENGACARA NEGARA DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA TERKAIT UANG PENGGANTI YANG BELUM DIBAYAR OLEH TERPIDANA TIPIKOR

MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN GUGATAN KEPEMILIKAN RUMAH OLEH SANG ISTRI TERHADAP KELUARGA ALM. SUAMI KARENA WALAUPUN PERKAWINAN MEREKA TIDAK DILAPORKAN DI CATATAN SIPIL NAMUN BERDASARKAN FAKTA HUKUM YANG ADA, TELAH TERJADI PERNIKAHAN YANG DILAKUKAN SECARA ADAT TIONGHOA

PENGADILAN TINGGI KELIRU KARENA TELAH MEMASUKI POKOK PERKARA DENGAN MENYATAKAN BAHWA JUAL BELI TANAH SENGKETA ANTARA PENGGUGAT DENGAN PENGGUGAT INTERVENSI SAH PADAHAL PENGADILAN NEGERI BELUM PERNAH MEMERIKSA MATERI GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI

TIDAK DIBENARKAN MENGUBAH POSITA GUGATAN

GUGATAN PENOLAKAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL TERLALU DINI (PREMATURE) KARENA KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT BELUM MENERBITKAN PUTUSAN EKSEKUATOR