Gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional Di London, Bukan Di PN Jakarta Pusat

Gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional Di London, Bukan Di PN Jakarta Pusat 
 
 
 


ARTOSULAWESI.MY.ID - Danny Sihanouk De Mita mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase Internasional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  terkait dengan 2 (dua) putusan Arbitrase Internasional tanggal 16 Juli 2015.  Penggugat  mendalilkan Svitzer Salvage B.V (Tergugat) telah melakukan kecurangan dengan mengajukan klaim Arbitrase Internasional di London sedangkan patut diketahui perusahaan tersebut masih memegang Garansi dari pihak asuransi Penggugat sebesar US$4,000,000.00 sebagai jaminan pembayaran atas pelaksanaan kontrak dan dengan sengaja tidak melakukan pencairan melainkan terlebih dahulu melakukan Permohonan  Arbitrase Internasional tersebut sehingga dalam Putusan Arbitrase Internasional menghukum Penggugat membayar US$7.358.140,65 dan bunga  US$3.214.321,94.
 
Menurut Penggugat, setelah adanya Putusan Arbitrase Internasional akhirnya garansi tersebut dicairkan oleh Svitzer Salvage B.V. Untuk itu terlihat itikad buruk  yang diikuti dengan perbuatan curang oleh Tergugat. Karena itu, sudah sepatutnya Putusan Arbitrase Internasional tersebut tidak dapat dimintakan Eksekuatur (perintah pelaksanaan) dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena quantum yang dimintakan Eksekuatur tidak sesuai lagi dengan putusan Arbitrase Internasional. 
 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperkuat Putusan Pengadilan Negeri karena Final Arbitration Award yang dijatuhkan di London adalah putusan arbitrase internasional, maka berdasarkan Konvensi New York 1958 dan Keppres Nomor 34 Tahun 1981 tanggal 5 Agustus 1981 gugatan pembatalan putusan arbitrase internasional harus diajukan di London, tempat putusan tersebut dijatuhkan, bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. → Putusan Mahkamah Agung Nomor 169 K/Pdt.Sus-Arbt/2017, tanggal 22 Februari 2017.  Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/75eea912326b02428c1f5509a9f89f4c.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time