Postingan

Menampilkan postingan dengan label DANA

DIHUKUM PIDANA: MENYALAHGUNAKAN DANA HIBAH

DIHUKUM PIDANA: ANGGOTA DPRD YANG TURUT MEMFASILITASI PENCAIRAN DANA HIBAH

MEMBAYAR SESUATU DENGAN CEK/BILYET GIRO YANG TIDAK ADA/TIDAK CUKUP DANANYA UNTUK MEMBAYAR, DAPAT DIKUALIFISIR SEBAGAI PENIPUAN

SESEORANG YANG MENYERAHKAN CEK PADAHAL IA MENGETAHUI BAHWA CEK ITU TIDAK ADA DANANYA, MAKA PERBUATANNYA MERUPAKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN