Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MEMBAYAR SESUATU DENGAN CEK/BILYET GIRO YANG TIDAK ADA/TIDAK CUKUP DANANYA UNTUK MEMBAYAR, DAPAT DIKUALIFISIR SEBAGAI PENIPUAN
ARTOSULAWESI.MY.ID - Cek atau bilyet giro biasanya digunakan untuk melakukan pembayaran atau memenuhi sebuah perjanjian. Namun, dalam beberapa kasus, cek atau bilyet giro yang digunakan ternyata tidak bisa dicairkan karena tidak ada/tidak cukup dananya. Dalam keadaan yang seperti itu, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan penipuan melalui Putusan No. 133K/Kr/1973. Putusan itu menyatakan bahwa seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378KUHP.
Pandangan ini kemudian diadopsi atau dipergunakam kembali dalam putusan Putusan No. 1036 K/Pid/1989, yang menyatakan bahwa karena sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong, tuduhan penipuan harus dianggap terbukti.
--> Putusan Mahkamah Agung No. 133K/Kr/1973 dan Yurisprudensi MA No. 5/Yur/Pid/2018. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/yurisprudensi/detail/11eae8d028d4ea60aea4303834353332.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda