Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label KEKERASAN

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

SEORANG SUAMI DIHUKUM PIDANA PENJARA TIGA TAHUN KARENA DENGAN KEKERASAN MEMAKSA ISTRINYA BERHUBUNGAN BADAN

PERBUATAN TERDAKWA WALAUPUN MERUPAKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP BARANG, DAPAT DIJATUHI PIDANA YANG LEBIH RINGAN, KARENA TINDAK PIDANA TERSEBUT DIPICU OLEH PENGGUSURAN YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN TERHADAP LAHAN PERKEBUNAN MILIK TERDAKWA DAN PARA PETANI LAINNYA TANPA KOMPROMI TERLEBIH DAHULU

Postingan Populer