Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

SEORANG SUAMI DIHUKUM PIDANA PENJARA TIGA TAHUN KARENA DENGAN KEKERASAN MEMAKSA ISTRINYA BERHUBUNGAN BADAN


ARTOSULAWESI.MY.ID - Seorang suami (Dian) adalah Terdakwa atas tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Bintarti adalah sang istri yang menjadi korban. Terdakwa melakukan dua kali kekerasan, yaitu pada tanggal 24 Juni 2021 dan 6 Januari 2022. Terdakwa memaksa istrinya berhubungan, tetapi ditolak karena sang istri masih dalam proses penyembuhan dari kecelakaan. Tidak memperdulikan alasan tersebut, Terdakwa tetap memaksa Bintarti dan bahkan Bintarti juga ditampar. Pada kesempatan lain Terdakwa mengajak istrinya berhubungan tetapi ditolak secara halus dengan alasan sedang tidak enak badan, tetapi Terdakwa tetap memaksa istrinya.

Pengadilan Negeri (PN) Bantul menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga” dan menjatuhkan pidana penjara Satu (1) tahun 8 bulan. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 46 jo. Pasal 53 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun, Judex Facti kurang mempertimbangkan kedudukan Terdakwa sebagai suami yang seharusnya melindungi, menyayangi dan memperlakukan istrinya dengan baik, serta dampak fisik dan psikis yang dialami korban. Oleh sebab itu, pemidanaan terhadap Terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih berat. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta terkait pidana penjara terhadap Terdakwa menjadi tiga (3) tahun.

 

 

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 5973 K/Pid.Sus/2023, tanggal 30 November 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef70a4a11014f2abad303831363235.html

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer