Postingan

Menampilkan postingan dengan label PENGADILAN

Berakhirnya HGB Nomor 26/Gelora: Perkara Kepemilikan Tanah Hotel Sultan

Advokat Terbukti Wanprestasi (Operational Fee)

Bilamana Keputusan/beschiking/Penetapan Pengadilan merupakan Keputusan TUNegara

Perjanjian Kerjasama Ditandatangani Bukan Oleh Anggota Direksi Atau Penerima Kuasa Khusus

Pengadilan Mengabulkan Gugatan Ahli Waris Terhadap Objek Tanah dan Bangunan Tergugat Sanjaya TF

Kemenangan MS GLOW: Putusan Mahkamah Agung Mengakhiri Sengketa Merek dengan PSTORE GLOW

Pekerja Tanpa Kontrak Mengajukan Gugatan Di Pengadilan

Wanprestasi: Penyewa Ruko yang Tidak Merawat dan Memelihara Sehingga Mengakibatkan Kerugian Pemiliknya

PTUN Tidak Berwenang Mengadili Sengketa Internal Partai Politik

Kreditur Berhak Menjual Objek Hak Tanggungan Melalui Lelang yang Dijadikan Jaminan Kredit

Dibatalkan: Logo yang Memiliki Kesamaan Dengan Klub Sepakbola

Maskapai Bertanggung Jawab Atas Kehilangan Bagasi Penumpang dan Harus Membayar Ganti Rugi

Penyitaan Oleh Polisi Dinyatakan Tidak Sah: Permohonan Bantuan FBI Yang Sifatnya Perpanjangan

Pengadilan Membatalkan Putusan KPPU Karena Diluar Kewenangan dan Tidak Melakukan Pemeriksaan Setempat

Pengadilan Mengabulkan Eksepsi Karena Gugatan Serupa Pernah Diajukan dan Ditolak

Pengadilan Melampaui Kewenangannya Dengan Menilai Perkara yang Diperiksa dan Diputus BANI

Dibatalkan Pengadilan: Merek Yang Didaftarkan Dengan Itikad Tidak Baik

Batalnya Putusan Pengadilan: Dapat Membuat Kekacauan Penerapan Hukum

Pengadilan Membatalkan Putusan BAORI Yang Menolak Permohonan Mutasi Atlet Jawa Barat Ke Jawa Timur

Pengadilan TUN Tidak Berwenang Mengadili Perkara: PMH Pemerintah Yang Sifatnya Abstrak