Postingan

Menampilkan postingan dengan label PENGADILAN

Dibatalkan Pengadilan: Merek Yang Didaftarkan Dengan Itikad Tidak Baik

Batalnya Putusan Pengadilan: Dapat Membuat Kekacauan Penerapan Hukum

Pengadilan Membatalkan Putusan BAORI Yang Menolak Permohonan Mutasi Atlet Jawa Barat Ke Jawa Timur

Pengadilan TUN Tidak Berwenang Mengadili Perkara: PMH Pemerintah Yang Sifatnya Abstrak

RUPSLB Ditolak Pengadilan: Legal Standing dan Terdapatnya Sengketa Antara Pemegang Saham

PENGOSONGAN OBYEK LELANG DENGAN PAKSA TANPA BANTUAN PENGADILAN MERUPAKAN PELANGGARAN HUKUM

PIHAK YANG DIRUGIKAN DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA MELALUI PENGADILAN

PENGADILAN MEMBEBASKAN TERDAKWA ANTARA LAIN KARENA BAP DIBUAT DENGAN TEKANAN/PAKSAAN POLISI DAN SELAMA PEMERIKSAAN TERDAKWA TIDAK DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM

Advokat Tidak Dapat Dituntut Didalam Maupun Diluar Pengadilan

KARENA SURAT BUKTI BERUPA FOTOKOPI YANG DIAKUI OLEH PIHAK LAWAN, MAKA FOTOKOPI TERSEBUT DAPAT DITERIMA SEBAGAI BUKTI YANG SAH OLEH PENGADILAN

TIDAK DIBENARKAN MENGUBAH POSITA GUGATAN

PENGADILAN MEMBEBASKAN TERDAKWA ANTARA LAIN KARENA BAP DIBUAT DENGAN TEKANAN/PAKSAAN POLISI DAN SELAMA PEMERIKSAAN TERDAKWA TIDAK DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM