Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PENGADILAN

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PENGOSONGAN OBYEK LELANG DENGAN PAKSA TANPA BANTUAN PENGADILAN MERUPAKAN PELANGGARAN HUKUM

PIHAK YANG DIRUGIKAN DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA MELALUI PENGADILAN

PENGADILAN MEMBEBASKAN TERDAKWA ANTARA LAIN KARENA BAP DIBUAT DENGAN TEKANAN/PAKSAAN POLISI DAN SELAMA PEMERIKSAAN TERDAKWA TIDAK DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM

Advokat Tidak Dapat Dituntut Didalam Maupun Diluar Pengadilan

KARENA SURAT BUKTI BERUPA FOTOKOPI YANG DIAKUI OLEH PIHAK LAWAN, MAKA FOTOKOPI TERSEBUT DAPAT DITERIMA SEBAGAI BUKTI YANG SAH OLEH PENGADILAN

TIDAK DIBENARKAN MENGUBAH POSITA GUGATAN

PENGADILAN MEMBEBASKAN TERDAKWA ANTARA LAIN KARENA BAP DIBUAT DENGAN TEKANAN/PAKSAAN POLISI DAN SELAMA PEMERIKSAAN TERDAKWA TIDAK DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM

Postingan Populer