Bilamana Keputusan/beschiking/Penetapan Pengadilan merupakan Keputusan TUNegara

Bilamana Keputusan/beschiking/Penetapan Pengadilan merupakan Keputusan TUN
Bilamana Keputusan/beschiking/Penetapan Pengadilan merupakan Keputusan TUN










ARTOSULAWESI.MY.ID - Pada hakekatnya Pengadilan Negeri sebagai salah satu Lembaga/Badan Peradilan dibawah Pengadilan Tinggi & berpuncak pada Mahkamah Agung memiliki Fungsi Utama untuk menegakan Hukum atau Pelaksana dari Kekuasaan Kehakiman vide Ps.24 ayat (2) UUD NRI 1945.


Lembaga/Peradilan menjadi sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman karena Pejabat Pelaksana Kekuasaan Kehakiman tidak hanya Hakim saja vide Ps.19 UU Kekuasaan Kehakiman, namun juga terdapat Pejabat Fungsional lainnya yg ikut terlibat dalam melaksanakan Tindakan Yudikatif yaitu Panitera & Juru Sita.


Konstitusi menjamin Keputusan dan/atau tindakan yudisial dengan sebutan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman berdasarkan Ps.24 ayat (1) UUD NRI 1945. Hal tsb harus dimaknai setiap Keputusan dan/atau tindakan yudisial yang dianggap keliru oleh masyarakat harus menggunakan mekanisme yg disediakan, dikenal dengan sebutan Upaya Hukum & Upaya Hukum Luar Biasa.


Diluar Kekuasaan Kehakiman dikenalkan pula istilah Fungsi yang BERKAITAN dengan Kekuasaan Kehakiman yang diatur dalam UU tersendiri vide Ps.24 ayat (3) UUD NRI 1945.


Yang dimaksud Fungsi yg berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman diatur pada Ps.38 UU Kekuasaan Kehakiman, dilaksanakan selain oleh MA & Badan Peradilan dibawahnya vide ayat (1)-nya, juga dilaksanakan pula oleh Badan Lainnya. Dalam ayat (2)-nya dielaborasi yg dimaksud Fungsi yg berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman seperti: Penyelidikan & Penyidikan, Penuntut, Pelaksaan Putusan, Jasa Hukum & Penyelesaian sengketa di luar Pengadilan.


Dari Ps.38 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, nampak jelas bahwa Pelaksana Fungsi yang berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman adalah Badan &/atau Pejabat TUN.


Salah satu dari Fungsi a quo adalah Pelaksanaan Putusan, dimana berdasarkan Ps.54 ayat (1) Pelaksana Putusan Pidana adalah Jaksa, sedangkan Pelaksana Putusan Perdata adalah Panitera dan Juru Sita yg dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (Ka.PN)


Dengan demikian setiap Keputusan Ka.PN dalam hal yg menyangkut Pelaksanaan Putusan Perkara Perdata berada pada ranah Fungsi yang berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman bukan Kekuasaan Kehakiman.


Sehingga setiap keputusan mengenai PELAKSAAN/EKSEKUSI Hasil Pemeriksaan Badan Peradilan (sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman) merupakan Ranah Fungsi yg berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman atau ranah Hukum Tata Usaha Negara, iya apa iya?. (NIS)

Komentar

Popular Posts All Time