Postingan

Menampilkan postingan dengan label BUMN

DIREKSI DAN KOMISARIS BUMN, TETAP DAPAT DIPERIKSA MELALUI CELAH HUKUM “KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

ORANG YANG MELAKUKAN PERSEKONGKOLAN DENGAN DIRUT BUMN AGAR PERUSAHAANNYA DITUNJUK SEBAGAI PENYEDIA BARANG/JASA DIJERAT DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI

KEUANGAN YANG ADA PADA BUMN TETAP MERUPAKAN KEUANGAN NEGARA, MESKIPUN KEKAYAAN NEGARA YANG ADA DI BUMN MERUPAKAN KEKAYAAN NEGARA YANG SUDAH DIPISAHKAN