Langsung ke konten utama

Unggulan

MEME CIUMAN PRESIDEN: UJIAN KEDEWASAAN DEMOKRASI DAN HUKUM

  ARTOSULAWESI.MY.ID - SEORANG mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap dan langsung ditahan oleh polisi karena membuat dan menyebarkan poster rekayasa digital, yang menggambarkan Presiden Prabowo berciuman dengan Joko Widodo. Padahal itu cuma satir, kritik dengan sarana gambar digital, yang bahkan dari segi estetika terhitung buruk, konyol, bisa dibilang norak. Dalam masyarakat yang sehat secara intelektual, satir bukan isyarat bahaya, melainkan tanda hidupnya nalar publik. Dalam negara yang percaya-diri terhadap demokrasinya, olok-olok terhadap penguasa bukan hanya diperbolehkan, justeru perlu dirayakan. Tapi di negeri ini, sebuah meme ciuman dua tokoh politik dianggap kejahatan yang harus ditindak — mencerminkan sikap tak percaya-diri pada bunga demokrasi yang telah kita sepakati sebagai bangsa untuk sama-sama kita mekarkan. Meme karya SSS itu jelas hanya sindiran politik, tapi polisi bereaksi seolah-olah itu aksi subversi. Dengan sigap polisi memetik pasal “melanggar kesusilaan” ...

DIREKSI DAN KOMISARIS BUMN, TETAP DAPAT DIPERIKSA MELALUI CELAH HUKUM “KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

 
ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 9G dalam Undang-undang BUMN terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2025) berbunyi: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
 
UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan, dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
 
Meskipun Direksi dan Komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, aparat penegak hukum tetap dapat melakukan proses pemeriksaan melalui celah hukum “kerugian keuangan negara”.
 
Direksi dan Komisaris BUMN tetap dapat diproses hukum apabila dalam pengambilan kebijakan korporasinya melanggar prinsip-prinsip sebagaimana terdapat dalam doktrin “business judgement rule”, sehingga mengakibatkan “kerugian keuangan negara”.
 
“kerugian keuangan negara” terjadi apabila terdapat persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam pengelolaan uang negara seperti penyertaan modal negara atau PMN, kemudian ditemukan terdapat penyelewenangan maka direksi maupun komisaris BUMN tetap dapat diusut. 
 
Pengertian keuangan negara dapat dilihat di dalam Pasal 1 angka 1 UU Keuangan Negara dan Pasal 1 angka 7 UU BPK menyatakan bahwa:
“Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”
 
Cara menentukan kerugian negara yaitu terdapat lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”).
 
Bahkan wewenang KPK dalam membuktikan kerugian negara dapat dilihat dalam pertimbangan hukum Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 dimana Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya
 

 

 

 

 

 

 

Writer: Chandra Purna Irawan (Ketua LBH PELITA UMAT) - IG @chandrapurnairawan

Komentar

Postingan Populer