Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
DIREKSI DAN KOMISARIS BUMN, TETAP DAPAT DIPERIKSA MELALUI CELAH HUKUM “KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 9G dalam Undang-undang BUMN terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2025) berbunyi: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan, dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Meskipun Direksi dan Komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, aparat penegak hukum tetap dapat melakukan proses pemeriksaan melalui celah hukum “kerugian keuangan negara”.
Direksi dan Komisaris BUMN tetap dapat diproses hukum apabila dalam pengambilan kebijakan korporasinya melanggar prinsip-prinsip sebagaimana terdapat dalam doktrin “business judgement rule”, sehingga mengakibatkan “kerugian keuangan negara”.
“kerugian keuangan negara” terjadi apabila terdapat persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam pengelolaan uang negara seperti penyertaan modal negara atau PMN, kemudian ditemukan terdapat penyelewenangan maka direksi maupun komisaris BUMN tetap dapat diusut.
Pengertian keuangan negara dapat dilihat di dalam Pasal 1 angka 1 UU Keuangan Negara dan Pasal 1 angka 7 UU BPK menyatakan bahwa:
“Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”
Cara menentukan kerugian negara yaitu terdapat lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”).
Bahkan wewenang KPK dalam membuktikan kerugian negara dapat dilihat dalam pertimbangan hukum Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 dimana Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya
Writer: Chandra Purna Irawan (Ketua LBH PELITA UMAT) - IG @chandrapurnairawan
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda