Langsung ke konten utama

Unggulan

MEME CIUMAN PRESIDEN: UJIAN KEDEWASAAN DEMOKRASI DAN HUKUM

  ARTOSULAWESI.MY.ID - SEORANG mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap dan langsung ditahan oleh polisi karena membuat dan menyebarkan poster rekayasa digital, yang menggambarkan Presiden Prabowo berciuman dengan Joko Widodo. Padahal itu cuma satir, kritik dengan sarana gambar digital, yang bahkan dari segi estetika terhitung buruk, konyol, bisa dibilang norak. Dalam masyarakat yang sehat secara intelektual, satir bukan isyarat bahaya, melainkan tanda hidupnya nalar publik. Dalam negara yang percaya-diri terhadap demokrasinya, olok-olok terhadap penguasa bukan hanya diperbolehkan, justeru perlu dirayakan. Tapi di negeri ini, sebuah meme ciuman dua tokoh politik dianggap kejahatan yang harus ditindak — mencerminkan sikap tak percaya-diri pada bunga demokrasi yang telah kita sepakati sebagai bangsa untuk sama-sama kita mekarkan. Meme karya SSS itu jelas hanya sindiran politik, tapi polisi bereaksi seolah-olah itu aksi subversi. Dengan sigap polisi memetik pasal “melanggar kesusilaan” ...

MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - TERDAKWA DIHUKUM KARENA MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DAN TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU.


Terdakwa adalah seorang penjual produk kosmetika seperti krim kecantikan dan skincare. Suatu ketika, Tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pembinaan terhadap Terdakwa melalui pesan WhatsApp yang intinya menyatakan bahwa produk-produk yang dijual oleh Terdakwa mengandung bahan berbahaya seperti mercury dan belum memiliki izin edar dari BPOM.

Alih-alih menghentikan usahanya, Terdakwa tetap melakukan aktivitas jual beli atas berbagai jenis produk kosmetika tersebut. Sebelumnya dalam fakta persidangan, Terdakwa menyatakan tidak mengerti dan tidak memahami isi dari pesan pembinaan dari BPOM, sehingga terdakwa tetap melanjutkan aktivitas usahanya. Terdakwa pun diputus bebas di tingkat Pengadilan Negeri, lalu Penuntut Umum melanjutkan upaya hukum hingga tahap kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan yakni “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”. Selain itu, Mahkamah Agung juga mempertimbangkan bahwa Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu.

--> Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1809 K/Pid.Sus/2023, tanggal 21 Juni 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee520161209fb4bb98313334373137.html.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer