Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
ORANG YANG MELAKUKAN PERSEKONGKOLAN DENGAN DIRUT BUMN AGAR PERUSAHAANNYA DITUNJUK SEBAGAI PENYEDIA BARANG/JASA DIJERAT DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Perbuatan Adri bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Good Corporate Governance pada BUMN serta Lampiran Surat Keputusan Direksi No. 367/Kpts/DS/7/I/2013, yang mengatur bahwa pengadaan barang/jasa konstruksi/subkontraktor atau jasa lainnya dengan nilai pengadaan lebih dari Rp100 miliar harus dilakukan dengan pelelangan terbuka, dan selaku pejabat yang berwenang untuk memutus pengadaan dengan nilai lebih dari Rp5 miliar adalah Direktur Utama.
Ternyata ACTN tidak dapat memenuhi Floating Dock sesuai kontrak meskipun sudah menerima uang muka sebesar USD 4,5 juta dari PT DPS, karena Floating Dock tersebut mengalami musibah tenggelam di perairan laut China Selatan pada saat pengiriman dan PT DPS pun tidak pernah menerima Floating Dock tersebut. Akibatnya, negara dirugikan sebesar USD 4,5 juta atau kurang lebih Rp63,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya memutuskan Adri terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama (Pasal 2 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP). Adri dijatuhi pidana penjara selama sepuluh (10) tahun serta denda sejumlah Rp 1 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum dan telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan benar, sehingga permohonan kasasi Adri ditolak.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 242 K/Pid.Sus/2021, tanggal 8 Februari 2021. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec57ef37180dc8adcf313332323237.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda