Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

ORANG YANG MELAKUKAN PERSEKONGKOLAN DENGAN DIRUT BUMN AGAR PERUSAHAANNYA DITUNJUK SEBAGAI PENYEDIA BARANG/JASA DIJERAT DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI


ARTOSULAWESI.MY.ID - Dalam proyek pengadaan Floating Dock eks Rusia senilai USD 7,486,174 oleh sebuah BUMN, yakni PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS), sebuah perusahaan Singapura, A&C Trading Network (ACTN) ditunjuk sebagai penyedia barang. Namun, penunjukkan ini terjadi tanpa melalui proses lelang dan karena adanya persekongkolan antara Adri Siwu (Terdakwa) selaku Marketing Representative ACTN, Direktur ACTN Antonius Saputro, dengan Direktur Utama PT DPS Riry Jetta. Agar lebih meyakinkan, Adri juga memberikan pinjaman tanpa bunga kepada PT DPS sebesar USD 75,000 untuk biaya perjalanan dan pengeluaran untuk melakukan penarikan Floating Dock di Rusia.


Perbuatan Adri bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Good Corporate Governance pada BUMN serta Lampiran Surat Keputusan Direksi No. 367/Kpts/DS/7/I/2013, yang mengatur bahwa pengadaan barang/jasa konstruksi/subkontraktor atau jasa lainnya dengan nilai pengadaan lebih dari Rp100 miliar harus dilakukan dengan pelelangan terbuka, dan selaku pejabat yang berwenang untuk memutus pengadaan dengan nilai lebih dari Rp5 miliar adalah Direktur Utama.

Ternyata ACTN tidak dapat memenuhi Floating Dock sesuai kontrak meskipun sudah menerima uang muka sebesar USD 4,5 juta dari PT DPS, karena Floating Dock tersebut mengalami musibah tenggelam di perairan laut China Selatan pada saat pengiriman dan PT DPS pun tidak pernah menerima Floating Dock tersebut. Akibatnya, negara dirugikan sebesar USD 4,5 juta atau kurang lebih Rp63,3 miliar.

Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya memutuskan Adri terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama (Pasal 2 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP). Adri dijatuhi pidana penjara selama sepuluh (10) tahun serta denda sejumlah Rp 1 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum dan telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan benar, sehingga permohonan kasasi Adri ditolak.

 

 

 

 

 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 242 K/Pid.Sus/2021, tanggal 8 Februari 2021. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec57ef37180dc8adcf313332323237.html.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer