Bukan Kewenangan BPSK: Sengketa Utang Piutang Antara Debitur dan Kreditur
ARTOSULAWESI.MY.ID - Dalam perkara ini, unit mobil yang dicicil oleh Rahma Dhani Firmansyah (Termohon Kasasi) ditarik oleh PT Toyota Astra Financial Services (PT TAF/Pemohon Kasasi) karena Rahma telah menunggak pembayaran angsuran dalam perjanjian pembiayaan mobil. Rahma tidak memenuhi kewajiban membayar cicilan sesuai kesepakatan, sehingga PT TAF sebagai pihak pembiayaan mengambil langkah penarikan (repossession) terhadap kendaraan tersebut. Penarikan ini merupakan langkah yang umum dilakukan dalam skema pembiayaan multiguna atau leasing ketika debitur wanprestasi (gagal bayar). Namun, Rahma merasa bahwa penarikan dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang memadai, dan tanpa penjelasan yang jelas tentang status sisa utang, hasil lelang, atau apakah ada uang kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan kepada dirinya.
Rahma merasa bahwa sebagai konsumen, hak-haknya diabaikan, terutama hak untuk mendapatkan informasi yang benar, perlakuan adil, dan penyelesaian sengketa secara layak. Ia pun mengadukan hal ini ke BPSK Kota Kediri, dan BPSK memutus bahwa PT TAF terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 7 huruf (a), huruf (c), dan Pasal 18 ayat (1) huruf d, huruf (f) UU 8/1999 Perlindungan Konsumen dan mewajibkan PT TAF untuk mengembalikan unit mobil kepada Rahma, dan juga mewajibkan Rahma membayar sisa kewajiban angsuran dan denda sebesar Rp21.780.000. PT TAF mengajukan keberatan atas putusan BPSK tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri namun PN Kabupaten Kediri menolak permohonan keberatan pemohon. PT TAF kemudian mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung (MA) kemudian memutuskan bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena persoalan utama antara Pemohon dan Termohon murni adalah sengketa utang piutang sehingga hubungan hukum antara Pemohon dan Termohon murni hubungan pribadi antara debitur dan kreditur, dan bukan pengertian konsumen secara umum yang dirugikan oleh pelaku usaha. Oleh karena perkara a quo bukan merupakan sengketa konsumen, maka BPSK tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo. MA mengabulkan permohonan kasasi dan memutuskan untuk membatalkan putusan BPSK Kota Kediri dan menyatakan bahwa Kota Kediri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 354 K/PDT.SUS-BPSK/2025, tanggal 9 April 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f04a6ec7413152b82d313230303039.html. #SalamPancasila, (Fredrik J. Pinakunary).
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda