Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

ADVOKAT YANG MEMBERIKAN SARAN KEPADA KLIENNYA UNTUK MENGHINDARI PROSES HUKUM, TETAPI TIDAK DILAKSANAKAN OLEH KLIENNYA SEHINGGA PROSES HUKUM TETAP BERJALAN, TIDAK MEMENUHI UNSUR MENGHALANG-HALANGI ATAU MERINTANGI PENYIDIKAN


ARTOSULAWESI.MY.ID - Kasus ini bermula ketika Eddy Sindoro, terdakwa dalam kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), berada di Bangkok, Thailand. Saat itu, Eddy Sindoro memiliki niat untuk kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Lucas (Terdakwa), seorang Advokat, diduga memberikan saran kepada Eddy Sindoro agar tidak kembali ke Indonesia dan menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Lucas/Terdakwa juga diduga mengatur mekanisme agar Eddy Sindoro bisa keluar-masuk Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi yang sah. Dugaan ini diperkuat dengan rekaman dan dokumen perjalanan yang dijadikan alat bukti oleh KPK.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Advokat Lucas terbukti melakukan “Dengan sengaja bersama-sama merintangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama Tersangka Eddy Sindoro” sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU 20/2001 jo. UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia dijatuhi hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara dan denda Rp600 juta. Selanjutnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi lamanya pidana menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Di tingkat kasasi hukuman terhadap Advokat Lucas dikurangi lagi menjadi pidana penjara 3 tahun dan denda Rp600 juta.  

Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali (PK) berpendapat bahwa pemberian saran oleh Advokat Lucas terhadap Eddy tidak menimbulkan perbuatan nyata yang merintangi suatu proses hukum. Unsur perbuatan menghalang-halangi atau merintangi penyidikan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum (Pu) tidak terpenuhi, karena proses hukum terhadap Eddy Sindoro tetap berjalan hingga persidangan.

Dengan demikian, putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman kepada Advokat Lucas dipandang mengandung kekhilafan atau kekeliruan yang nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP. Karena itu, Mahkamah Agung (Ma) mengadili kembali dengan menyatakan Advokat Lucas tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dibebaskan dari semua dakwaan.

 

 

 

 

 

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021, tanggal 7 April 2021. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed7f61e20cd4d091cb313235363239.html.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary Law Offices

Komentar

Postingan Populer