KEUANGAN YANG ADA PADA BUMN TETAP MERUPAKAN KEUANGAN NEGARA, MESKIPUN KEKAYAAN NEGARA YANG ADA DI BUMN MERUPAKAN KEKAYAAN NEGARA YANG SUDAH DIPISAHKAN
ARTOSULAWESI.MY.ID - Bahwa tidak benar apabila kekayaan negara yang dipisahkan bukan lagi kekayaan negara dan sepenuhnya tunduk pada UU Perseroan Terbatas. Pemisahan kekayaan negara maupun penyertaan kekayaan pada pihak lembaga privat/swasta apalagi BUMN tidak akan menghapus status/sifat sebagai keuangan negara.
Kerugian keuangan negara yang terjadi pada unit BRI Simpang IV Sipin Jambi yang berstatus sebagai BUMN pada esensinya tetap merupakan keuangan negara meskipun kekayaan negara yang ada di BUMN merupakan kekayaan negara yang sudah dipisahkan. UU Tipikor tetap berlaku terhadap setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara termasuk kekayaan negara yang dipisahkan.
Pemisahan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN hanya berkaitan status pengelolaannya. Artinya kekayaan yang dipisahkan tersebut dikelola secara professional berdasarkan dan tunduk pada managemen privat/swasta. Baik pemisahan kekayaan negara maupun penyertaan kekayaan pada pihak lembaga privat/swasta apalagi BUMN tidak akan menghapuskan status/sifat sebagai keuangan negara.
Kesalahan Terdakwa selaku Kepala BRI Unit Simpang IV Sipin Jambi adalah menerima pembayaran pelunasan namun uangnya tidak disetorkan kepada kas bank tersebut, melainkan ditahan atau diambil oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.728.200.842 karena itu terdakwa dinyatakan bersalah.
--> Putusan Mahkamah Agung No. 2405 K/Pid.Sus/2016 tanggal 27 Maret 2017. Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/3513746b8423c2be7112cbad685be628.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda